Ingin Impor Kendaraan Listrik, Ini Syarat yang Ditetapkan Pemerintah

Peraturan Presiden (Perpres), terkait Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi ditandatangani beberapa waktu lalu.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Agu 2019, 18:02 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 18:02 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 4385 mm dan lebar 1850 mm ini memiliki kemampuan jarak tempuh hingga 405 kilometer. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres), terkait Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi ditandatangani beberapa waktu lalu.

Hal ini memberi pertanda perkembangan mobil listrik di Indonesia, baik hybrid, plug-in hybrid, baterai, dan juga energi terbarukan (flexy engine) bakal bergerak lebih cepat dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam Perpres tersebut, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, mulai dari Litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang diberikan, tak kecuali syarat industri saat harus melakukan impor kendaraan listrik.

Tertuang dalam Perpres pasal 11 dan 12 berikut pernyataan lengkapnya :

(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis:

a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD)

(2) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri komponen KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).

(3) Ketentuan mengenai keadaan terurai tidak lengkap(Incompletely Knock Down/ IKD) dan keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/ CKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal 12

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yangakan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).

(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu danjumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya