Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen per 1 Januari 2020

Kementerian Keuangan mengaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku 1 Januari 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2019, 18:44 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 18:44 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.

"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," jelasnya.

Mardiasmo melanjutkan, kenaikan BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.

"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BPJS Kesehatan Defisit Terus, Ini Sebabnya

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dirut BPJS KEsehatan Fachmi Idris mengikuti Rapet Kerja Gabungan dengan Komisi XI dan IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019). Rakergab membahas berbagai agenda penting di bidang kesehatan salah satunya tentang rencana kenaikan iuran BPJS yang di tolak DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membeberkan penyebab perusahaannya terus mengalami defisit setiap tahun. Pertama, tingkat penggunaan layanan (utilisasi) BPJS Kesehatan yang kian meningkat setiap tahun.

"Tentu semua pihak bertanya menyapa setiap tahun defisit ini semakin lebar, ini tentu sangat terkait dengan pertama akses semakin baik jadi rate utilisasi. Dulu kita punya data saat awal program kerja berjalan untuk masyarakat miskin tidak mampu ratenya sangat kecil, sekarang sudah mendekati rate rata-rata," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Faktor kedua penyebab defisit bengkak kata Fahmi adalah, fasilitas kesehatan (faskes) yang semakin banyak. Kemudian juga ditemukan semakin banyak penyakit yang harus ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kedua, jadi akses semakin baik, faskes semakin bertambah, masyarakat semakin sadar, kemudian juga pola epitimologi penduduk Indonesia di mana penyakitnya endotrophic dominan pola pembiayaan selama ini," jelasnya.

 


Faktor Selanjutnya

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dirut BPJS KEsehatan Fachmi Idris mengikuti Rapet Kerja Gabungan dengan Komisi XI dan IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019). Rakergab membahas berbagai agenda penting di bidang kesehatan salah satunya tentang rencana kenaikan iuran BPJS yang di tolak DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, faktor ketiga adalah jumlah pembayaran oleh masyarakat per bulan yang masih di bawah iuran manfaat yang diterima. Hal tersebut merupakan salah satu kajian dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Khusus dari DJSN cost per member, per orang per bulan, kalau dipukul rata-rata memang semakin ke sini semakin lebar perbedaannya dengan premi per member per bulan, inilah situasi utamanya," jelasnya.

Untuk itu, dalam rangka menanggulangi kenaikan defisit setiap tahun maka BPJS Kesehatan akan terus melakukan berbagai bauran kebijakan. "Kebijakan sejak awal tahun 2019 itu sudah dijalankan, tapi sampai hari ini kami tetap terus berproses untuk mempercepat bauran kebijakan untuk dijalankan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya