Sering Kecelakaan, Kemenhub Tutup 311 Perlintasan Kereta Api Tak Resmi

Kemenhub telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 terkait dengan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 13:00 WIB
Pintu Perlintas Sebidang di Jaktim
Sejumlah kendaraan berhenti di perlintasan kereta api Nomor 52 di Pisangan Lama, Jakarta, Kamis (11/4). Pintu perlintasan ini dan JPL 66 di Jalan Stasiun Cakung, Jaktim, akan ditutup permanen saat diberlakukannya Double Double Track (DDT) lintas Manggarai-Cikarang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat agar disiplin saat melewati perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api. Himbauan ini disampaikan guna mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih tinggi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, statistik menunjukan bahwa perlintasan sebidang ini berkontribusi terhadap kecelakaan transportasi secara umum dan masih signifikan.

"Memang sejalan dengan semakin tingginya peningkatan perjalanan kereta api, tentunya masalah perlintasan sebidang ini jadi concern kita untuk menyelesaikannya," ucap dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Berdasarkan data yang dilampirkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang sepanjang 2019. Guna kecelakaan berlanjut, PT KAI telah menutup 311 perlintasan tidak resmi pada 2018 hingga Juni 2019.

Zulfikri melanjutkan, Kemenhub telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 terkait dengan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Selain berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kemenhub disebutnya juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah ini.

"Yang utama juga termasuk masyarakat sendiri. Jadi kedisiplinan masyarakat juga menjadi hal penting dalam penyelesaian masalah kecelakaan di perlintasan sebidang," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Sewenang-wenang

Pintu Perlintas Sebidang di Jaktim
Sejumlah kendaraan melintasi perlintasan kereta api Nomor 52 di Pisangan Lama, Jakarta, Kamis (11/4). Pintu perlintasan ini dan JPL 66 di Jalan Stasiun Cakung akan ditutup permanen saat diberlakukannya Double Double Track (DDT) lintas Manggarai-Cikarang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Senada, Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono juga meminta kepada masyarakat agar tidak sewenang-wenang membuka perlintasan sebidang tanpa memperoleh izin dari pemerintah.

"Cara yang paling baik memang tidak sebidang. Tapi ini penting, masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang yang tidak berizin. Ini yang perlu dikedepankan," imbuh dia.

Dia lantas mengajak pemerintah daerah untuk bantu mencegah masyarakat semakin memperbanyak perlintasan sebidang yang tak berizin.

"Jadi memang banyak perlintasan sebidang yang tidak ada izinnya itu dibuat oleh masyarakat. Dan tentunya kita mengharapkan Pemda itu membantu untuk bisa mensosialisasikan dan juga mampu melakukan pencegahan terhadap langkah-langkah penambahan perlintasan yang tidak berizin ini," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya