Per 1 November 2019, Perusahaan Tak Bisa Bebas Jual Batu Bara

pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Sep 2019, 16:29 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 16:29 WIB
Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan batubara tidak bisa melakukan penjualan batu bara, jika tidak menggunakan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) untuk melaporkan transaksi, kebijakan tersebut berlaku per 1 November 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP. Maka, mulai 1 November 2019 perusahaan yang tidak melakukan penjualan melalui aplikasi maka tidak bisa melakukan transaksi.

"Kalau satu November tidak bisa transaksi salah sendiri mohon maaf kalau nanti tidak bisa beroperasi mohon maaf," kata Bambang, di saat meluncurkan MVP, di Bandung, Jakarta, Jumat (12/9/2019).

Direktur Pembinaan Pengusahaa‎n Batubara Kementerian ESDM Muhamad Hendarso mengungkapkan,‎ aplikasi MVP digunakan untuk melakukan verifikasi penjualan batu bara secara online, melengkapi tiga aplikasi lain yang telah ada yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Maps (MOMS), dan e-PNBP.

" Saat ini, MVP telah terintegrasi dengan aplikasi MODI dan MOMS," tuturnya.

Latar belakang pengembangan aplikasi MVP adalah belum semua perusahaan terdaftar di MOMS, belum semua perusahaan melaporkan data produksi dan penjualan secara rutin via MOMS, masih terdapat resiko perusahaan melakukan pelanggaran terkait produksi dan penjualan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aplikasi MVP

Batu Bara Bengkulu
Ilustrasi batu bara Bengkulu (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)

Dia melanjutkan, dengan diluncurkannya aplikasi MVP perusahaan tidak terdaftar di MOMS dan tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Bersama (RKAB) tidak dapat melakukan penjualan, realisasi produksi tidak dapat melebihi rencana produksi penjualan tidak dapat melebihi realisasi produksi ‎dan inventory.

"Dengan begitu perusahaan dipaksa melaporkan produksi dan penjualan secara rutin. Pemeriksaan bukti setor PNBP via MVP Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP hanya dapat membeli dari sumber yg tercantum dalam SK dan sebaliknya," jelasnya.

Untuk mendukung penggunaan MOMS dan MVP, Ditjen Minerba telah menerbitkan Kepdirjen Nomor No.205.K/30/DJB/2019 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan Dan Penjualan Batubara

"Sebelum acara peluncuran MVP hari ini, telah didahului dengan sosialisai dan pelatihan MVP yang diikuti oleh pemegang PKP2B, IUP OP BUMN, dan IUP OP PMA, Pemegang IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan, serta 10 badan usaha surveyor," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya