Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunda pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Sebelumnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan rancangan Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi VII DPR RI.
Penundaan tersebut disampaikan melaui surat resmi Nomor 1734/06/SJN.R/2019, yang dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial ke Pimpinan DPR RI.
Dikutip dari surat tersebut Jumat (27/9/2019), penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba diajukan Kementerian dan ESDM, karena mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Berikut isi surat resmi tersebut:
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri ESDM pada 27 September 2019 di Istana Merdeka, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini, maka memohon pembahasan Perubahan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat ditunda.
Perubahan Undang-Undang Minerba merupakan salah satu yang ditolak Mahasiswa untuk disahkan, sebab dinilai sangat cepat dan bermasalah.
Berdasarkan jadwal rapat Komisi VII Jumat 27 September 2019 Pada Pukul 13.00 akan dilakukan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mendagri dan Menkumham terkait Pembahasan DIM RUU Minerba.
Kemudian dilanjutkan pada Pukul 16.00 Rapat kerja Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mendagri dan Menkumham terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Rencana UU tentang Minerba.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rapat Revisi UU Minerba Batal, Perintah Jokowi?
Pemerintah mendadak membatalkan Rapat Panja Pembahasan RUU Minerba. Pembahasan RUU kontroversial ini batal atas arahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Komisi VII Ramson Siagian yang menyebut rapat dibatalkan pada pukul 11:50 siang ini. Padahal, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dijadwalkan hadir.
BACA JUGA
"Kita sudah membatalkan tetapi tadi siang ada surat dari Menteri ESDM sesusah menghadap presiden meminta untuk membatalkan rapat sore ini," ujar anggota Ramson kepada Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).
Namun, Ramson berkata sedari awal sudah ada penolakan rapat ini dari fraksi Partai Gerindra di Komisi VII. Proses RUU Minerba ini dinilai dipaksakan mengingat masa jabatan anggota DPR periode ini sudah hampir selesai. Pemerintah juga dinilai belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara sah ke Komisi VII.
Penyerahan itu penting agar bisa dibahas bersama dalam raker. Tetapi, hingga Rabu kemarin belum ada raker resmi dengan pemerintah bersama menteri sehingga tak bisa membentuk Panja RUU Minerba. Ia pun membantah pihak yang berkata sudah ada panja.
"Memang faktanya ada upaya-upaya yang mau memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi UU pada periode yang tinggal dua hari kerja ini, sehingga ada potensi melanggar UU pembentukan UU," jelas politisi Partai Gerindra itu.
Ia berharap RUU Minerba ini bisa menjadi prioritas pada anggota DPR pada periode mendatang. Ramson pun siap terus mengawal RUU ini bila kembali duduk di Komisi VII.
Advertisement