Rapat Revisi UU Minerba Batal, Perintah Jokowi?

Revisi UU Minerba yang kontroversial dibatalkan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Sep 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 15:00 WIB
Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendadak membatalkan Rapat Panja Pembahasan RUU Minerba. Pembahasan RUU kontroversial ini batal atas arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Komisi VII Ramson Siagian yang menyebut rapat dibatalkan pada pukul 11:50 siang ini. Padahal, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dijadwalkan hadir.

"Kita sudah membatalkan tetapi tadi siang ada surat dari Menteri ESDM sesusah menghadap presiden meminta untuk membatalkan rapat sore ini," ujar anggota Ramson kepada Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).

Namun, Ramson berkata sedari awal sudah ada penolakan rapat ini dari fraksi Partai Gerindra di Komisi VII. Proses RUU Minerba ini dinilai dipaksakan mengingat masa jabatan anggota DPR periode ini sudah hampir selesai. Pemerintah juga dinilai belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara sah ke Komisi VII.

Penyerahan itu penting agar bisa dibahas bersama dalam raker. Tetapi, hingga Rabu kemarin belum ada raker resmi dengan pemerintah bersama menteri sehingga tak bisa membentuk Panja RUU Minerba. Ia pun membantah pihak yang berkata sudah ada panja.

"Memang faktanya ada upaya-upaya yang mau memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi UU pada periode yang tinggal dua hari kerja ini, sehingga ada potensi melanggar UU pembentukan UU," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Ia berharap RUU Minerba ini bisa menjadi prioritas pada anggota DPR pada periode mendatang. Ramson pun siap terus mengawal RUU ini bila kembali duduk di Komisi VII.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kemarin Proses RUU Minerba Masih Berjalan

Demo Mahasiswa di DPR Lumpuhkan Tol Dalam Kota
Mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berdemonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Sekitar pukul 15.00 WIB, mahasiswa yang berada di ruas Jalan Gatot Subroto memanjat tembok pembatas kemudian memadati Tol Dalam Kota. (merdeka.com/Arie Basuki)

Proses revisi Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba) masih berjalan, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penundaan untuk disahkan. Rancangan Undang-Undang tersebut juga menjadi salah satu yang diprotes Mahasiswa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Saya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, pihaknya telah melakukan singkronisasi dan penyusuanan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba. Sebelumnya calon payung hukum baru tersebut diserahkan oleh Komisi VII DPR. 

"Pimpinan dan anggota komisi VII, kami bisa sampaikan perkembangan, terkahir sesuai dengan hasil raker DPR RI dan pemerintah pada 12 September pemerintah diberikan kesempatan sinkronisasi DIM RUU minerba sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPR," kata Ego, di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dari proses singkronisasi, dengan total 938 daftar invetorisasi masalah dan berdasarkan DIM tersebut, perubahan secara kualitatif dari Undang-Undang Minerba lama mencapai 50 persen lebih. 

Terhadap DIM 938 Kementrian ESDM telah menyampaikan kepada seluruh kementrian terkait yang jadi wakil pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum Dan Ham.

Namun dari Kementerian Perindustrian ada ketidak sepakatan. Instansi yang dipimpin Airlangga Hartarto tersebut Ingin usulanya dimasukan dalam RUU Minerba. 

"Ini bedasarkan dua kali surat yang dikirm oleh Kementerian Perindustrian pada 13 September. Initinya satu poin penting terkait proses bisnis pertambangan. Yang kedua surat Kementerian Perindustrian 19 September yang initnya hanya mau memberi paraf terkait dengan masukan yang disusulkan Kementerian Perindustrian," tutur Ego.

Usulan Kementerian Perindustrian

Lewat Aplikasi SaksiKu, Ketum Golkar Pantau Perolehan Suara di TPS
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai melakukan pemantauan Aplikasi Android SaksiKu untuk Saksi Partai Golkar di TPS pada Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (16/4). Airlangga melakukan pengecekan video conference dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Se-Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ego melanjutkan, usulan Kementerian Perindustrian tersebut terutama terkait dengan pengapusan proses permurian, namun Kementrian ESDM tidak sepakat dengan usulan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Untuk memperjelas adanya perbedaan antara Kementerian Perindustrian dan ESDM, pihaknya September lalu melalui Waki Menteri ESDM Arcandra Tahar melayangkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berisi permohonan koordinasi rapat menteri membahas RUU.

"Juga Wamen ESDM memberi surat kepada sekretaris negara yang pada pokoknya berisis permohon  DIM RUU minerba," ujarnya.

Setelah singkronisasi selesai, DIM RUU Minerba diserahkan ke Komisi VII DPR pada Rabu malam (25/9/2019, untuk di tindaklanjuti kembali dan dimatangkan menjadi UU.

"Demikian perkembangan yg terjadi dalam rangka penyusunan DIM minerba tersebut," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya