Solar Subsidi Terancam Hilang dari Pasaran

Kuota subsidi solar diperkirakan akan jebol jika tidak ada pengendalian

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Okt 2019, 10:40 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2019, 10:40 WIB
Harga Pertamax Naik
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax Cs akibat terus meningkatnya harga minyak dunia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan kuota solar subsidi hanya cukup hingga November 2019, jika tidak ada pengaturan konsumsi.

Lalu bagaimana jika kuota solar subsidi benar habis?

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, jika kuota solar subsidi yang ditetapkan ‎sebesar 14,5 juta Kilo Liter (KL) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 habis, maka akibatnya fatal. Sebab tidak ada APBNP untuk menambah kuota solar subsidi tersebut.

"Mau November habis fatal dampaknya karena BBM tahun ini yg ditetapkan pemerintah di APBN hanya 14,5 juta KL turun dari tahun lalu 15,6 juta KL. Kecuali ada APBNP atau skema pemerintah BBM habis pasti pemerintah akan menambah," kata Fanshurullah, dikutip di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Komite BPH Migas Sumihar Pandjaitan menambahkan, jika kuota solar subsidi habis, maka masyarakat hanya bisa membei solar non subsidi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kendaraan Tambang Dilarang Gunakan Solar Subsidi

Regulasi Baru Pertambangan Minerba Pulihkan Kedaulatan Negara
Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Dia pun mengimbau, kendaraan tambang dan perkebunan untuk ‎tidak menggunakan solar subsidi agar solar subsidi cukup hingga akhir 2019.

"Itu Kita sediakan untuk non subsidi. Tergantung desakan para asosiasi ini Kan. Yang disayangkan itu aja. Kalau dia dari Januari sampe September dia sudah menikmati, Kan masak tiga bulan ini nggak mau berkorban," tuturnya.

Menurutnya, BPH Migas memiliki kewenangan dalam mengatur konsumsi BBM subsidi. Sebelumnya pun lembaga tersebut sudah dikeluarkan surat edaran untuk mengatur konsumsi solar subsidi.

"‎Terus kita bikin edaran ini mbok ya eman-eman. Kalau ini perlu volume itu dekrisi BPH. Kami tidak bisa menambah volume karena APBN tidak Ada ini yang harus dipahami," tandasnya.

Cegah Penyimpangan Subsidi Solar, SPBU Bakal Dijaga Polisi

Pemerintah Subsidi Solar
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, kondisi stok kuota solar subsidi sudah sekarat. Lembaga ini pun meminta Polisi‎ untuk ikut mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.

Kepala BPH Miga Fanshurullah Asa mengatakan, dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 14,5 juta Kilo liter (Kl) diperkirakan akan habis pada November 2019.

"November habis fatal dampaknya, karena BBM tahun ini yang ditetapkan pemerintah di APBN hanya 14,5 juta KL turun dari tahu lalu 15,6 juta KL," kata Fanshurullah, dikutip di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Atas kondisi tersebut penyaluran solar subsidi ‎membutuhkan pengawasan ketat sebab rentan mengalami penyimpangan.

Menurut Fanshurullah, untuk meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi lembaganya sudah menjalin kerjasam dengan Polri. Dia pun meminta Polri menempatkan anggotanya di SPBU untuk mengawasi penyaluran solar subsidi di sejumlah daerah.

"Kita sudah MoU dengan Polisi, tolong pasukannya pantau di SPBU supaya edaran ini bisa dilihat sesuai tidak. Yang beli jangan sampai mobil yang sudah dimodifikasi, atau beli ke bebrapa SPBU bangun tangki untuk jual ke industri. Kalau sudah ada MoU tolong ditindak lanjuti, nanti ada menugaskan SPBU yang sudah berpotensi lokasi tambang perkebunan yang akan menyimpang Sumatera Kalimantan," paparnya.

Fanshurullah menyebut, sepanjang 2019 sudah ada temuan penyimpangan penggunaan solar subsidi di 269 lokasi. Atas temuan tersebut dia menginginkan pengetatan pengawasan oleh Polri.

‎"Data kita sampai tahun ini kita sudah sama Kepolisian sudah 269 lokasi tempat yang menjadi penyimpangan. Artinya banyak makanya tadi saya bilang Polisi minta tolong dengan Polisi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya