UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kalau kampus tidak akan mendapatkan konsesi pengelolaan tambang. Namun, nantinya bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk riset, pembangunan fasilitas hingga beasiswa.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 19 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 11:00 WIB
Tambang Batu Bara
Tambang batu bara milik PT Kaltim Prima Coal dipotret dari pinggir jala di kawasan Perdau, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Di lokasi ini orang utan muncul dan kemudian viral. (foto: liputan6.com/Abdul Jalil)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kalau kampus tidak akan mendapatkan konsesi pengelolaan tambang. Namun, nantinya bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk riset, pembangunan fasilitas hingga beasiswa.

Dia bilang, aspek keterlibatan perguruan tinggi di daerah pertambangan ini jadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru.

"Undang-Undang ini memberikan amanah untuk ada ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).

Skemanya, perusahaan pengelola tambang di daerah nantinya bisa mendukung pendanaan untuk riset, termasuk pembangunan fasilitas. Tak menutup kemungkinan juga pada akhirnya ada pendanaan beasiswa.

"Perguruan tinggi di daerah, atau perguruan tinggi yang mana saja yang membutuhkan untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin tidak membutuhkan kemungkinan untuk beasiswa," jelas dia.

Bahlil menegaskan, kampus tidak mendapatkan izin pengelolaan tambang. Tapi, dia menjadi satu institusi yang perlu mendapatkan manfaat dari operasional pertambangan.

"Tidak secara otomatis mendapatkan IUPK, yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerjasama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," tegasnya.

Bahlil memberikan contoh. Misalnya, bagi Universitas Cendrawasih di Papua bisa mendapat bantuan pendanaan beberapa tujuan tadi dari PT Freeport Indonesia.

"Universitas-nya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut. Begitu pun di kampus-kampus di daerah yang memang wilayah tambangnya itu ada " tuturnya.

 

12 Poin Perubahan UU Minerba

Peralatan di Tambang Bawah Tanah DMLZ. Foto: Nurmayanti/Liputan6.com
Tampak sejumlah kendaraan yang menjadi peralatan operasional di Tambang Bawah Tanah DMLZ milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua. Foto: Nurmayanti/Liputan6.com... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah poin penting perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sah jadi undang-undang. Tercatat ada 12 poin substansial yang dimuat.

Diketahui RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

"Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial," kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pertama, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

Ketiga, Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan keluar negeri (Domestic Market Obligation).

Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada kooperasi, badan usaha kecil menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

"Ini memang kooperasi duluan karena ini soko guru bangsa," ucapnya.

 

Pendanaan Buat Perguruan Tinggi

Tambang Ilegal Pohuwato
Aktivitas pertambangan Pohuwato yang diduga kuat ilegal terus beroprasi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi pelaksanaan pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batubara melalui OSS.

 

Audit Lingkungan

File tambang emas di Mali yang longsor. (AFP)
File tambang emas di Mali yang longsor. (AFP)... Selengkapnya

Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya/PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tinggi sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

"Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP-IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas dan ini dengan undang-undang ini maka dapat negara menjalankan pasal 33 secara utuh," ungkapnya.

Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan atau masyarakat adat

Keduabelas, memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya