Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi, Ini Penjelasan KKP

Luas lahan Teluk Benoa yang akan dijadikan Kawasan Konservasi Maritim tepatnya adalah 1.243,41 hektare.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 17:00 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan status Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali, sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) menindaklanjuti usulan dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut adalah hasil dari diskusi panjang berbagai pemangku kepentingan di Bali.

"Jadi gini, Kepmen itu hasil dari diskusi panjang termasuk kebutuhan pemerintah daerah yang disampaikan ke Presiden. Ketika Kepmen ditetapkan, 1.200-an ha lebih luas kawasan diharapkan bisa dikelola Pemerintah Bali untuk melakukan kegiatan keagamaan, kegiatan budaya dan lainnya," ujarnya usai ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Luas lahan yang akan dijadikan KKM tepatnya adalah 1.243,41 hektare yang meliputi xona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter.

KKM ini nantinya akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim dan akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

Brahmantya menambahkan, jika hal ini juga sebagai upaya mendukung pariwisata Bali dan membiarkan ruang air untuk mencegah abrasi.

"Kita, kan, juga mau Bali ini budayanya diperkuat dalam pariwisata. Dan kemudian, tentunya ketika ruang air ini tetap jadi ruang air, ya, tekanannya akan lebih rendah, ke lingkungan bagus. Kalau direklamasi, bisa saja terjadi abrasi," tutupnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jadi Kawasan Koservasi, Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan?

20160410-Reklamasi Bali
Komunitas ForBALI Jakarta menggelar Pawai menolak reklamasi Teluk Benoa Bali. (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan status Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali, sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) menindaklanjuti usulan dari Gubernur Bali Wayan Koster. 

"Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2019).

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih (pendeta Hindu) serta bendesa (pimpinan) adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa.

Teluk Benoa selama ini telah menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi. 

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman ini memuat sejumlah poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali. Poin kedua, menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Berikutnya poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Pada poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya