Simak, Ini Syarat Ikut Seleksi CPNS 2019

Untuk mempersiapkan diri menghadapi pembukaan CPNS nanti, calon pelamar harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Okt 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 11:30 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka kembali lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 11 November 2019 mendatang. Untuk ikut seleksi, tentu ada syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2019.

Pendaftaran akan dibuka melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id ini untuk berbagai jabatan di Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten hingga kota.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk mempersiapkan diri menghadapi pembukaan CPNS nanti, calon pelamar harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat pelamar CPNS ialah:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.

 

Persyaratan Dokumen

CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peserta mengantre untuk pendaftaran ulang ujian CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Minggu (8/10). Pembukaan lowongan CPNS ini dalam rangka mengisi kekosongan 41 jabatan pada Kantor Pusat dan UPT di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk dokumen, hampir sama seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya, calon peserta harus menyiapkan scan KTP, kartu keluarga, foto diri, swafoto, ijazah dan transkrip nilai.

Adapun, lembaga atau kementerian tempat calon peserta melamar mungkin memberi tambahan persyaratan dokumen, seperti sertifikasi keahlian, surat keterangan sehat dan lainnya. Nantinya, itu bisa disesuaikan ketika sudah ada lampiran persyaratan resmi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya