Nasib Honorer Masih Mengambang, Ini Usul Pengamat

Jalan satu-satunya bagi tenaga honorer agar berstatus tetap adalah mengikuti seleksi CPNS.

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Okt 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 10:00 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, keputusan pemerintah membuka lowongan CPNS 2019 menuai protes dari kalangan honorer. Mereka menilai, hal ini tidak adil bagi tenaga honorer karena kesempatan mereka untuk menjadi pegawai tetap akan semakin kecil.

Namun demikian, adakah peluang bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun agar segera diangkat jadi pegawai tetap?

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengungapkan, jalan satu-satunya bagi tenaga honorer agar berstatus tetap adalah mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diadakan pemerintah.

"Kalau mau jadi PNS, ya harus ikut tes (CPNS), seperti pelamar pada umumnya. Kalau mau cepat. Kalau mau nunggu, waktunya tidak pasti," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).

Hal senada dilontarkan pengamat kebijakan publik Eko Sakapurnama. Menurutnya, seleksi CPNS yang ada saat ini sudah menjadi tolok ukur seseorang menjadi PNS yang dibutuhkan negara.

"Untuk mensetarakan kompetensi PNS, ya, seleksi dengan CAT (Computer Assisted Test) ini yang digunakan. Putrinya Jokowi saja enggak jadi PNS karena nggak lulus ujian CAT," tuturnya pada Liputan6.com.

Agus menambahkan, masuknya tenaga honorer ke lingkup pemerintahan biasanya dikarenakan instansi di daerah tersebut memerlukan tenaga kerja namun akan terlalu lama jika menunggu seleksi CPNS selesai.

Oleh karenanya, dia mengusulkan kalau pemerintah daerah memberi rekomendasi agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi seperti pelamar pada umumnya.

"Itu kan, biasanya para honorer diangkat sesuai kebutuhan instansi di daerah, jadi harusnya kepala daerah itu mengusulkan agar mereka (tenaga honorer) bisa ikut tes," ujar Agus.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibuka 11 November, Pendaftaran CPNS 2019 Hanya Lewat Situs SSCASN

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hari ini dirinya telah menandatangani pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

"Saya hari ini menandatangani pendaftaran CPNS," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Dalam lembaran yang telah ditekennya, tertulis bahwa pendaftaran CPNS dibuka untuk 68 Kementerian/Lembaga serta 462 pendaftaran CPNS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Adapun rencananya, pendaftaran akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan catatan, pelamar hanya boleh melamar untuk satu instansi dan formasi jabatan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diinformasikan juga, seluruh tahap tes akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tahap tes tersebut antara lain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai pada Februari 2020, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020.

Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi.

Dalam lembaran tersebut, pelamar juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan dalam proses seleksi CPNS 2019 ini. Itu lantaran tidak ada satupun pihak yang dapat membantu proses kelulusan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya