Pembayaran Kompensasi Mati Listrik Jadi Tantangan PLN

PLN menerima kebijakan baru pemerintah mengenai kompensasi gangguan listrik

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Nov 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2019, 15:30 WIB
Mati Lampu
Persiapan mati lampu (Foto: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menerima kebijakan baru pemerintah mengenai kompensasi gangguan listrik dengan besaran paling tinggi mencapai 500 persen.

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, ‎kebijakan baru tersebut menjadi tantangan bagi PLN untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat sehingga gangguan kelistrikan dapat diminimalisir.

"Karena ada peraturan yang lebih ketat PLN harus meningkatkan pelayanan dengan baik, itu justru menjadi tantangan," kata Inten, di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Dikesempatan terpisah, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M Ikhsan Asaad mengungkapkan, untuk meningkatkan pelayan PLN menerapkan otomatisasi jaringan kelistrikan sampai ke pelanggan. Sehingga jika terjadi gangguan pasokan, secara otomatis pasokan listrik akan dialihkan ke sistem lain.

"Kami sekaran belum full (penerapan otomatisasi jaringan) akan terus kami kembangkan sampai ke rumah pelanggan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peraturan Menteri ESDM

Mati Lampu
Mati Lampu (Foto: Unsplash)

‎Untuk diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ telah menetapkan besaran kompensasi pemadaman listrik baru hingga 500 persen.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, tentang tingkat mutu pelayann dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik untuk PT PLN (Persero).

Dikutip dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019. Dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan Kompensasikepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutupelayanan tenaga listrik di atas besaran yangditetapkan.

Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan,‎ jumlah gangguan,‎ kecepatan pelayanan perubahan daya teganganrendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih darisatu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenagalistrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah kompensasi yang paling besar diberikan kepada seluruh Konsumen yang terdampak, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 6.

 


Besaran Kompensasi

Mati Lampu
Ilustrasi (Istimewa)

Dalam hal indokator lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran ditetapkan sebagai berikut:

kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguansampai dengan 2 jam di atas besarantingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya bebanatau rekening minimum, jika lamaGangguan lebih dari 2 jam sampai dengan4 jam di atas besaran tingkat mutupelayanan tenaga listrik.

Kompensasi diberikan100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguanlebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguanlebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

‎Kompensasi sebesar 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguanlebih dari 16 jam sampai dengan40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguanlebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya