Penjaga Masjid hingga Amil Jenazah di Tangsel Kini Punya Kartu BPJSTK

Sebanyak 12.908 pekerja yang masuk kategori pekerja rentan dan non-ASN tersebut telah diberikan kartu BPJS TK oleh pemkot Tangsel.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 22 Nov 2019, 11:10 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 11:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN. Sebanyak 12.908 pekerja yang masuk kategori tersebut telah diberikan kartu BPJS TK oleh pemkot Tangsel.

Para pekerja rentan itu terdiri atas ketua RT, ketua RW, marbot masjid, guru mengaji hingga amil jenazah. Mereka didaftarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rinciannya adalah 3.844 Ketua RT, 735 Ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan. Sebanyak 300 orang perwakilan pekerja turut hadir untuk secara simbolis menerima kartu kepesertaan pekerja rentan dalam acara Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Titan Center, Tangerang Selatan.

Penyerahan tersebut merupakan implementasi atas di keluarkannya Peraturan Walikota Tangsel No 25 tahun 2019. Turut hadir dalam acara ini Direktur Kepesertaan BPJSTK E. Ilyas Lubis dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga.

“Keikutsertaan Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Ilyas pada Jumat (22/11/2019) di Tangsel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sejak 2017

Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil.

Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam.

Jumlah klaim yang telah di bayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp 592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp 624.000.000.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN nya. Semoga hal ini dapat segera di ikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia," pungkas Ilyas.

BPJSTK Targetkan 36 Juta Kepesertaan Aktif di 2019

Koordinator Advokasi BPJS Watch: Manfaat Kenaikan JKK dan JKm untuk Kesejahteraan Pekerja
BJPS Ketenagakerjaan.

Jumlah keseluruhan kepersertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) ditargetkan mencapai 36 juta orang pada tahun ini. Adapun jumlah kepersertaan aktif mencapai 31 juta anggota.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto optimistis target jumlah kepesertaan bakal tercapai hingga akhir tahun.

"Secara nasional target kepesertaan aktif kita itu 36 juta orang. Sekarang sudah terserap 31 juta. Sisanya kami targetkan sampai akhir tahun ini," jelas dia di Tulungagung, Kamis (27/6/2019).

Agus melanjutkan, kepesertaan aktif BPJSTK antara lain terdiri dari sektor formal maupun informal. Program Desa Sadar menjadi salah satu cara perseroan mencapai pertumbuhan pada tahun ini.

"Iya, Desa Sadar ini merupakan salah satu strategi kami untuk mencapai Agressive Growth," papar dia.

Sebagai informasi, terhitung bulan Februari 2019, total peserta yang telah terdaftar di BPJSTK telah mencapai 50,5 juta peserta atau meningkat 11 persen dari periode sebelumnya.

Dari sisi pembayaran klaim, nilai total pembayaran klaim yang telah dibayarkan per Februari 2019 telah mencapai Rp4,8 triliun dan mencapai 16 persen dari target Rp 31 triliun atau meningkat 15 persen dari periode sebelumnya.

Klaim terbesar (92 persen), berasal dari klaim JHT sebesar Rp 4,4 triliun, diikuti JKK sebesar Rp 258 miliar, klaim JKM sebesar Rp 136 miliar, dan klaim JP sebesar Rp 20,7 miliar.

Sementara itu, iuran yang telah dibukukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung Februari 2019 sebesar Rp10,02 Triliun atau meningkat 17 persen dari periode sebelumnya dan mencapai 13 persen dari target Rp 76 Triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya