Liputan6.com, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat berbagai layanan kesehatan tanpa kembali merogoh kocek di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jenis pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS sesuai syarat dan ketentuan seumur hidup. Pelayanan ini berlaku bagi peserta BPJS Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang rutin membayar iuran dan BPJS PBI yang tidak bayar iuran.
Advertisement
Baca Juga
Daftar jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Adapun daftar layanannya termasuk:
Advertisement
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Melansir Antara, Sabtu (1/2/2025) pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan yang bersifat non-spesialistik. Umumnya mencakup diagnosis awal yang diberikan dokter umum. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) tiap individu
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non-spesialistik
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit diberikan untuk peserta BPJS yang dirujuk ke penanganan spesialistik atau sub-spesialistik. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Tindakan medis spesialis
- Pelayanan obat alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
- Pelayanan jenazah
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan di ruang rawat inap insentif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
- Perawatan di ruang rawat inap non-intensif.
Fasilitas Ambulans
Sementara, fasilitas ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan diberikan untuk pasien rujukan dengan titik asal dan tujuan sebagai berikut:
- Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Skrining Penyakit
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat layanan skrining atau penapisan guna mengetahui kondisi penyakit-penyakit termasuk:
- Diabetes melitus
- Hipertensi atau darah tinggi
- Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
- Stroke
- Kanker leher Rahim
- Kanker payudara
- Anemia remaja putri
- Tuberkulosis (TBC)
- Hepatitis
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- Kanker paru
- Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.
Advertisement
Pelayanan Gawat Darurat (IGD)
Terkait pelayanan tindakan gawat darurat (IGD), peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkannya sesuai rujukan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan kriteria pasien:
- Terancam nyawa dan berbahaya untuk diri sendiri hingga orang lain atau lingkungan sekitar
- Mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Mengalami gangguan hemodinamik
- Mengalami penurunan kesadaran
- Perlu tindakan segera dan cepat.
Kriteria Ruang Perawatan
Sementara, kriteria fasilitas ruangan perawatan atau rawat inap yang diberikan untuk peserta BPJS sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yakni:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau non-infeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Kriteria fasilitas ruang perawatan tersebut tidak berlaku bagi peserta pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Advertisement