BPJSTK Targetkan 36 Juta Kepesertaan Aktif di 2019

Kepesertaan aktif BPJSTK antara lain terdiri dari sektor formal maupun informal.

oleh Bawono Yadika diperbarui 27 Jun 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 14:30 WIB
BPJSTK Raih Predikat WTP Tahun 2018
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang menggembirakan untuk tahun 2018

Liputan6.com, Jakarta Jumlah keseluruhan kepersertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) ditargetkan mencapai 36 juta orang pada tahun ini. Adapun jumlah kepersertaan aktif mencapai 31 juta anggota.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto optimistis target jumlah kepesertaan bakal tercapai hingga akhir tahun.

"Secara nasional target kepesertaan aktif kita itu 36 juta orang. Sekarang sudah terserap 31 juta. Sisanya kami targetkan sampai akhir tahun ini," jelas dia di Tulungagung, Kamis (27/6/2019).

Agus melanjutkan, kepesertaan aktif BPJSTK antara lain terdiri dari sektor formal maupun informal. Program Desa Sadar menjadi salah satu cara perseroan mencapai pertumbuhan pada tahun ini.

"Iya, Desa Sadar ini merupakan salah satu strategi kami untuk mencapai Agressive Growth," papar dia.

Sebagai informasi, terhitung bulan Februari 2019, total peserta yang telah terdaftar di BPJSTK telah mencapai 50,5 juta peserta atau meningkat 11 persen dari periode sebelumnya.

Dari sisi pembayaran klaim, nilai total pembayaran klaim yang telah dibayarkan per Februari 2019 telah mencapai Rp4,8 triliun dan mencapai 16 persen dari target Rp 31 triliun atau meningkat 15 persen dari periode sebelumnya.

Klaim terbesar (92 persen), berasal dari klaim JHT sebesar Rp 4,4 triliun, diikuti JKK sebesar Rp 258 miliar, klaim JKM sebesar Rp 136 miliar, dan klaim JP sebesar Rp 20,7 miliar.

Sementara itu, iuran yang telah dibukukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung Februari 2019 sebesar Rp10,02 Triliun atau meningkat 17 persen dari periode sebelumnya dan mencapai 13 persen dari target Rp 76 Triliun.

BPJS TK Resmikan Desa Sedayu Gunung jadi Desa Sadar Jaminan Sosial

Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali melaksanakan program Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya melakukan pemberdayaan desa dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Desa Sedayu Gunung, Kabupaten Tulung Agung-Jawa Timur terpilih sebagai desa ke dua yang diresmikan oleh jajaran Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2019.

Desa Sedayu Gunung sendiri memulai langkah awalnya dengan pendaftaran seluruh aparatur desa pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam peresmian Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Plt. Bupati Tulungagung, Maryoto Wibowo dengan didampingi oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Puspita Wulandari.

"Jadi memang tujuan dibentuknya Desa Sadar ialah agar masyarakat desa semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, juga agar muncul kesadaran para perangkat desa untuk mensejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi, antara lain dalam bidang: Yayasan/BUMDes, tenaga ahli/pendamping desa," tutur Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Tulungagung, Kamis (27/6/2019).

 

Bergulir Sejak 2017

Untuk diketahui, program Desa Sadar telah bergulir sejak Tahun 2017 dengan 276 desa telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desanya, dan pada Tahun 2018 sebanyak 201 desa serta pada Tahun 2019 ini telah ditunjuk 198 desa sebagai sasaran program ini. Total yang tercatat 675 desa telah menjadi sasaran program tersebut.

Kabupaten Tulung Agung menunjukkan bahwa 569 ribu penduduk usia produktif (1.025 diantaranya terdapat di Desa Sedayugunung) yang merupakan potensi bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sementara yang telah menjadi peserta sejumlah 20 ribu (617 penduduk di Desa Sedayugunung atau 60 persen) untuk program PU maupun BPU.

"Jadi Desa Sedayugunung kami pilih karena telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, salah satu diantaranya adalah telah terdaftarnya Kepala Desa dan perangkatnya pada program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya