KPK Sebut Tidak Ada Tindak Lanjut Temuan Tambang Ilegal, Ini Kata Kementerian ESDM

60 persen dari 10 ribu izin tambang bersifat ilegal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Nov 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 19:00 WIB
Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat
18 ribu hektar lebih lahan bekas hutan di kawasan Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat, disulap menjadi pertambangan emas ilegal. Sejak 1992, praktik ini bermula dari pembalakan liar, dilanjutkan eksploitasi emas yang merusak lingkungan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi terkait tambang ilegal.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat rapat dengan Komisi III DPR, yang melaporkan 60 persen dari 10 ribu izin tambang bersifat ilegal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, selama ini Kementerian ESDM telah membentuk koordinasi dan super visi (korsup) dengan KPK. Dengan tujuan untuk menangani perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan clear and clean.

"Jadi gini aja, jawaban saya tim supervisi korsukap selalu dengan KPK, dengan daerah," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Bambang, setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam menindak lanjuti temuan KPK terkait perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan.

"Ada wewenang di daerah, ada wewenang di pemerintah, ya semua menindaklanjuti masing-masing sesuai dengan dengan tupoksinya. Jadi kita selalu korsup dengan KPK," tutur dia.

Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM tidak bisa menerapkan sanksi hukum untuk perusahaan tambang‎. Pasalnya, bukan menjadi wewenang instansinya. "Tindakan hukum bukan di ESDM bukan ESDM," tandas dia.

KPK Bidik Aktivitas Tambang Ilegal di Daerah yang Rugikan Negara

Sebuah tambang emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, longsor pada Minggu, 12 Mei 2019.
Sebuah tambang emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, longsor pada Minggu, 12 Mei 2019. (Liputan6/Achmad Sudarno)

Aktivitas tambang bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merugikan negara dan merusak lingkungan di daerah itu tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita harus hati-hati untuk melakukan penindakan, karena dibutuhkan dua alat bukti yang cukup menindak tambang ilegal tersebut," kata Pimpinan KPK Saut Situmorang di Pankalpinang, seperti dikutip Antara Selasa (18/6/2019). 

Ia mengatakan salah satu tujuan KPK ke Bangka Belitung untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari masyarakat.

"Saat ini apa yang tidak ditulis masyarakat di media sosial, artinya KPK sudah menangkap sinyal-sinyal adanya aktivitas penambangan yang merugikan negara dan pemerintah daerah," katanya.

Ia mengingatkan jangan lupa kewenangan KPK tersebut adalah penyelenggara negara, tetapi apabila tidak ada penyelenggara negara dan swasta yang mengambil-ambil saja, maka KPK siap membantu pemerintah daerah.

"Ada beberapa daerah dikuasai kelompok-kelompok tertentu dan mereka bukan penyelenggara negara, tetapi di belakangnya biasanya ada penyelenggara negara," ujarnya.

Menurut dia keterlibatan penyelenggara negara ini, nantinya KPK akan turun melihat sejauh mana aparatur tersebut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

"Kedatangan kita harus ada tindak lanjut, apakah itu penindakan lalu pencegahan atau pencegahan kemudian penindakan," ujarnya.

Oleh karena itu, kita lihat saja tim yang ada di sini yang secara permanen selalu mengawasi dari hari ke hari.

"Sekarang ini KPK datang ke setiap daerah dengan delapan prioritas utama, di antaranya mengintervensi dana desa, ASN dan lainnya, jadi tidak hanya mengintervensi sumber daya alam saja," katanya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya