Saran Menhub ke Erick Thohir Soal Penunjukan Dirut Garuda Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masukan ke Menteri BUMN Erick Thohir soal sosok yang pas pimpin Garuda Indonesia

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Des 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2019, 20:00 WIB
Menhub, Budi Karya Sumadi
Menhub, Budi Karya Sumadi saat meninjau Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, Rabu (24/4). Progres pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta hampir 100 persen, sementara progres pembangunan keseluruhannya termasuk domestik mencapai 47 persen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi masukan untuk penunjukan Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru. Dirinya menyarankan dalam penunjukkan ‎agar memperhatikan rekam jejak dan koptensinya. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan jabatan terulang kembali.

‎Budi mengatakan, terkuaknya kasus penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Ari Askhara saat menjabat sebagai Direktur Utama, ‎harus menjadi pelajaran dalam pemilihan direksi.

‎"Ini satu contoh sudah saatnya kita melakukan satu kegiatan itu lebih prudent lebih governance. Jadi Presiden juga mengatakan jangan main-main lagi," kata Budi,‎ saat ditemui di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Budi mengungkapkan untuk mengangkat Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru perlu memperhatikan beberapa aspek. Aspek tersebut yaitu kopetensi dan rekam jejak selama berkarir.

"Memastikan orang yang direkrut pada satu korporasi yang besar apalagi BUMN harus memiliki track record dan kompetensi dan satu hal yang mampu menjadi teladan," tuturnya.

Menurut Budi, aspek tersebut harus dipenuhi. Pasalnya, sosok yang diangkat menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia akan menjadi pemimpi‎n yang menentukan nasib perusahaan ke depan.

"Karena mereka ini Kita harapkan jadi satu leader, contoh melakukan driving terhadap perusahaan," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Garuda Indonesia Buntut Penyelundupan Harley

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Penyelundupan sepeda motor harley davidson dan sepede brompton dalam pesawat airbus A330-900 Neo berbuntut pemecatan Direktur Utama maskapai tersebut yaitu Ari Ashkara.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Tohir pun memutuskan untuk mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

 

"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala, di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

 


Melalui RUPS

Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kanan) seusai mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen,Senin (2/12/2019). Rapat membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun saat ini, pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.

"Jadi di dalam perusahaan Tbk itu, ada dua cara pemberhentian direksi. Satu yaitu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. Jadi yang kita lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya