Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan akan memberikan denda kepada Garuda Indonesia terkait penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dari sisi regulator Garuda Indonesia telah melakukan pelanggaran dengan tidak mendaftarkan motor Harley Davidson dan Brompton yang dibawa Airbus tipe 330-900 tersebut dalam persetujuan terbang.
"Salahnya mereka itu karena barang itu tidak terdata dalam flight approval, itu ada ketentuannya," kata Budi, saat ditemui di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Budi Karya mengaku pihaknya saat ini masih menghitung besaran denda yang akan dikenakan kepada Garuda Indonesia.
"Kita melakukan denda terhadap mereka. Denda kira-kira puluhan juta," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Koordinasi
Budi mengaku telah berkordinasi dengan jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk menentukan waktu pemberian sanksi kepada Garuda Indonesia.
"Saya akan koordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Udara. Saya sudah tegaskan pasti ada dendanya ke teman-teman yang melakukan," ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang akan menjerat Ari Askhara karena telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menyelundupkan komponen Harley Davidson dan Brompton, Budi lebih menyerahkan hal ini ke Kementerian BUMN.
"Berkaitan dengan personal, satu berkaitan dengan pertanggungjawaban dengan korporasi tentunya yang akan mengevaluasi Kementerian BUMN. Kalau ada hal di luar itu tentunya yang berhak melakukan itu adalah pertama kali dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham merah putih untuk melakukan tindakan selanjutnya," tandasnya.
Advertisement
KPK Kecewa Internal Garuda Indonesia Masih Bobrok
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa atas penyelundupan komponen motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.
Terlebih, yang diduga melakukan penyelundupan adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara. Menurut Laode, Garuda Indonesia seolah tak berkaca dari kasus suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.
"Kalau sekarang kasusnya (suap Emirsyah Satar) saja baru mau disampaikan ke pengadilan sudah ada lagi kejadian yang sama di Garuda, ya kecewalah. Masyarakat kecewa dan KPK juga kecewa seperti itu," kata Laode Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).
Laode Syarif kecewa lantaran kasus suap terhadap Emirsyah Satar baru saja dilimpahkan tim penyidik ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Belum juga disidangkan, sudah ada lagi kasus di PT Garuda Indonesia yang menjadi sorotan.
Laode Syarif mengatakan, manajemen PT Garuda Indonesia seharusnya menjadikan kasus yang menjerat Emirsyah sebagai momentum untuk memperbaiki internal.
"Garuda itu kan pernah tergelincir dengan kasus yang sangat besar. Oleh karena itu saya pikir kasus Pak Emirsyah Satar itu kita jadikan momentum untuk memperbaiki manajemen Garuda," kata Syarif.