Liputan6.com, Jakarta - Dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri mulai dirasakan industri berbahan baku daur ulang. Industri Kertas, Industri Plastik dan Industri Baja adalah beberapa industri yang menggunakan bahan baku daur ulang yang diimpor.
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Aryan Warga Dalam mengatakan, ketentuan teknis dalam Permendag 84/2019 tidak dapat diimplementasikan sehingga menghambat importasi bahan baku daur ulang.
Ketentuan yang mengharuskan importasi bahan baku yang dikategorikan sebagai limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu harus memenuhi persyaratan homogen, bersih, dan eksportirnya terdaftar di negara asal sulit dipenuhi oleh para eksportir luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Persyaratan yang diminta oleh Permendag 84 itu sangat berlebihan, melebihi standar internasional dan sulit dipenuhi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Selain itu, juga mengatur cara pengangkutan bahan baku yang masuk ke Indonesia harus pula melalui pengapalan langsung (direct shipment), yang didunia pelayaran sulit dan tidak lazim.
"Aturan teknis dalam Permendag ini juga multi tafsir sehingga berpotensi terjadi persoalan di lapangan. Mengapa kita tidak menggunakan standar internasional yang berlaku di banyak negara," kata dia.
Kesulitan memenuhi ketentuan teknis dari Indonesia ini mengakibatkan eksportir enggan menjual barangnya ke Indonesia karena lebih mudah mengekspor ke negara lainnya. Kesempatan ini menguntungkan pesaing Indonesia seperti industri di Malaysia, Vietnam dan India.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sampaikan Keluhan
Keluhan Asosiasi industri berbahan baku daur ulang ini sebetulnya sudah lama disampaikan namun baru hari Senin tanggal 9 Desember 2019 yang lalu ditanggapi oleh Pemerintah dengan mengundang asosiasi rapat di Kementerian Perindustrian.
Rapat lintas Kementerian dan Lembaga sudah dilaksanakan namun sayangnya solusi yang dijanjikan itu tidak pernah kunjung datang. Beberapa terakhir ini keluhan dari lebih 45 Anggota APKI bermunculan. Mereka menanyakan bagaimana solusinya.
"Ancaman PHK dan berhenti berproduksi sudah didepan mata, mereka tidak tahu harus mengadu ke mana lagi," ungkap Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida.
Ditambahkan juga bahwa minggu-minggu ini sudah akan memasuki liburan Natal dan Tahun Baru, dikhawatirkan inspeksi juga akan terkendala, sehingga ancaman ketersediaan bahan baku menjadi kenyataan.
Banyak industri yang ketersediaan bahan bakunya hanya sampai Januari 2020, dan setelah itu jika tak ada barang masuk maka kami akan berhenti berproduksi, kontrak-kontrak akan dibatalkan kemudian banjirlah produk-produk jadi impor mengisi pasar-pasar kami.
"Inilah awal dari kematian industri kami, demikian keluhan yang diterima oleh saya hari-hari ini," ungkap Liana Bratasida.
Advertisement
Dirasakan Industri Baja
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Baja dan Logam serta Plastik sebagaimana yang disampaikan dalam rapat dengan Pemerintah.
Ironisnya di tengah upaya untuk meningkatkan ekspor, malah aturan yang buat sendiri cenderung mematikan industri karena kesulitan bahan baku. Terbitnya Permendag 84/2019 ini sebetulnya sudah bermasalah dari awal. Permendag ini terbit ditandatangani pada tanggal 18 Oktober,sebagai pengganti Permendag 31 tahun 2016. Industri tidak siap karena masa transisi kedua Permendag ini hanya satu bulan, sementara banyak proses importasi yang sedang berjalan.
Sejak tanggal 22 Nopember, Inspeksi atas Verification Order (VO) tidak dapat dilaksanakan oleh Surveyor (dalam hal ini KSO Sucofindo-Suveryor Indonesia dan mitranya di luar negeri) sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas barang-barang impor.
Jika tidak ada inspeksi oleh mitra KSO di luar negeri maka tidak ada Laporan Surveryor (LS) dan tidak ada pengapalan barang. Ini yang terjadi saat ini, karena KSO tidak dapat melakukan kegiatan karena surat penunjukannya dari Menteri Perdagangan belum diperbaharui sesuai dengan Permendag 84 yang baru.
"Perintah supaya KSO dapat segera bekerja melakukan inspeksi adalah hal yang sangat mendesak, inilah mulainya proses importasi bahan baku, jika tertunda terus maka industri betul-betul dalam kesulitan," ungkap Ketum APKI Aryan Warga Dalam.
Asosiasi betul-betul sangat berharap pemerintah dapat mencari solusi yang cepat dan tepat atas situasi ini. Permendag 84 ini praktis tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
"Permendag yang diperintahkan Presiden terbit sebagai revisi atas Permendag 31/2016 sebelumnya justru tidak berfungsi seperti yang diharapkan. Permendag ini tidak menjamin lingkungannya akan lebih baik, tetapi industrinya pasti akan mati, alih-alih meningkatkan ekspor malah kematian yang akan kita jelang, demikian yang disampaikan pelaku usaha dalam rapat dengan Kementerian terkait," ungkap dia.
Wakil Ketua Umum IISIA, Ismail Mandry mengatakan, Permendag 84 mengancam industri baja nasional. Saat ini, ada 35 industri baja dalam negeri yang menggunakan skrap baja untuk bahan baku. “Jika dilarang impor skrap habis sudah industri baja,” ujar dia.
Selain itu, aturan ini bertentangan dengan tata niaga luar negeri. Apalagi, terkait pasokan bahan baku ini, Indonesia bersaing dengan negara ASEAN.
“Sekarang Kementerian Perdagangan katanya sedang merevisinya, kita tunggu hasilnya," tutup dia.