Pengusaha Khawatir Cukai Plastik Matikan Industri Daur Ulang

Asosiasi Industri Plastik Indonesia menilai, masalah sampah di Indonesia terjadi karena belum ada tata kelola sampah yang terstruktur.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mei 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 18:15 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah menerapkan cukai plastik dinilai tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik oleh masyarakat. Kebijakan ini justru dikhawatirkan akan mematikan industri daur ulang di dalam negeri.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas), Edi Rivai mengatakan,‎ inti masalah sampah di Indonesia adalah masih belum ada tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik. Selain itu, lemahnya pemahaman soal pengelolaan sampah yang utuh justru tidak mendapatkan porsi pembahasan memadai.

"Sehingga memicu lahirnya berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya akan semakin membebani pelaku industri dan masyarakat," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Padahal, lanjut dia, plastik kemasan bekas pakai jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya dengan cara di daur ulang.

"Pemerintah pun bisa menggandeng swasta untuk fokus dalam pengelolaan sampah dalam negeri mulai dari pemilahan sampah sejak awal di tingkat rumah tangga sehingga dapat menaikkan tingkat daur ulang plastik dan tidak berakhir di TPA dan lingkungan menjadi lebih bersih," kata dia.

 

Selanjutnya

Busana Daur Ulang Pada Hari Air Sedunia
Detail baju daur ulang yang terbuat dari plastik bekas aneka produk yang digunakan anak-anak pada peringatan Hari Air Sedunia di sarana penampungan air PAM Jaya, Cilandak, Jakarta, Sabtu (25/03). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sementara itu, Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Christine Halim menyatakan, kebijakan penarikan cukai untuk kemasan plastik justru akan merugikan industri daur ulang. Pengenaan cukai pada kemasan plastik, juga akan berdampak pada peningkatan harga sampah plastik.

"Akibatnya, ada sekitar 300 lebih pelaku Industri daur ulang yang tergabung dalam ADUPI terancam menutup usahanya karena tidak dapat bersaing dikarenakan cost yang dikeluarkan sudah tidak sesuai," ungkap dia.

Menurut Christine, pungutan cukai tersebut akan memperlemah kemajuan industri plastik dan daur ulang plastik hingga industri pendukungnya. Hal tersebut sangat kontra produktif terhadap usaha pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri manufaktur dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan adanya pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik oleh Menteri Keuangan, akan dapat mematikan usaha plastik dan daur ulang plastik,” tandas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya