Sri Mulyani: Omnibus Law Perpajakan Paling Ditunggu Pengusaha

Dalam Omnibus Law perpajakan, nantinya pemeritah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan juga beberapa insentif lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 19:15 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 TSri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tengah serius menarik investasi ke dalam negeri dengan menggodok beberapa undang-undang untuk masuk dalam dua Omnibus Law. Diantaranya Omnibus Law cipta lapangan kerja, dan mengenai perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumusan kedua beleid tersebut sama- sama ditujukan untuk menarik investor. Namun dari keduanya paling banyak dinanti oleh para pelaku usaha adalah Omnibus Law perpajakan.

"Kita sedang menggodok 2 Omnibus Law oleh pemerintah. 1 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law perpajakan ini yang banyak ditunggu," kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Sri Mulyani menjelaskan dalam Omnibus Law perpajakan, nantinya pemeritah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan juga beberapa insentif lainnya. Hanya saja, itu dilakukan apabila perusahan tersebut sudah tercatat dan melantai di bursa efek Indonesia.

"Dalam itu ktia akan turunkan tarif pph badan tmabahan insentif tarif pph untik yang go public," imbuh dia.

Selain itu, dalam Omnibus Law perpajakan pemerintah juga akan memberikan insentif untuk PPh atas deviden. Tak sampai disitu pemerintah nantinya juga akan memberlakukan azaz teritori.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Gelar Demo di 16 Januari

Buruh
Konferensi Pers Butuh. Merdeka.com/Yayuk Agustinu R

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penolakan tersebut ditandai dengan adanya ancaman untuk melakukan demo nasional pada 16 Januari 2020 mendatang.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan demo secara bersamaan pada hari tersebut.

"Kita bakal demo nanti tanggal 16 Januari," kata dia, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). 

Rencananya, jumlah buruh yang akan meramaikan aksi demo nasional mencapai ratusan ribu orang dan tersebar di 20 provinsi di Tanah Air.

"Secara nasional itu yang kita kumpulkan seratusan ribu orang di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, khusus yang di Jakarta itu kira-kira 20rb - 30rb an orang," ujarnya.

Adapun omnibus law tersebut merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Soal omnibus law ini tentunya kita ingin DPR berpihak kepada buruh, dan tidak meloloskan revisi tersebut," ujarnya.

Dia mengungkapkan salah satu tuntutan KSPI yang akan diangkat dalam isu tersebut adalah terkait wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

Bila aturan ini diterapkan, mereka menilai pemerintah secara tidak langsung berencana menghapus prinsip upah minimum.

Padahal, kata dia, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

"Kalau diterapkan berarti pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam ILO ini," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya