Akal-akalan Uang Muka Leasing Bikin Kredit Macet Kendaraan Membengkak

Penyebab terjadinya kredit macet karena adanya permainan perusahaan leasing dalam memberikan uang muka.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 17:05 WIB
kredit-motor-121123b.jpg
Kredit Motor

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 total aduan diterima terkait leasing sebanyak 31 kasus. Dari total aduan tersebut masalah kredit macet menjadi paling banyak diadukan, yakni sebanyak 25 persen.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan penyebab terjadinya kredit macet karena adanya permainan perusahaan leasing dalam memberikan uang muka. Salah satunya melalui pemberian cash back terhadap konsumen.

Secara regulasi pemberian uang muka dilakukan leasing untuk kendaraan roda dua dan empat, yakni sebesar 20-30 persen dari harga jual kendaraan. Namun alih alih, perusahaan leasing tetap memberikan uang muka dengan besaran ditentukan, tetapi tetap dengan memberikan cash back.

"Tapi mereka tetap memberikan 20-30 persen akan tetapi kemudian diakali dengan cara memberikan cash back. Kalau sepeda motor uang muka cuma Rp 2 juta kemudian cash back Rp 2 juta kan jadi nol," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kemudian permainan lain yang kerap dilakukan perusahaan leasing dengan cara memberikan cicilan terhadap uang muka. Di samping membayar cicilan uang muka, konsumen dibebankan juga dengan cicilan pokok setiap bulan.

"Uang muka dicicil, kemudian dia mencicil uang bulanannya juga ini menjadi kredit macet 25 persen. Leasing sepeda motor menjadi kemiskinan di rakyat miskin dengan iming-iming lain. Upaya pemerintah melindungki uang muka di lapangan tidak terlaksana," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

YLKI Catat Pengaduan Capai 1871 di 2019, Terbanyak Kasus Perbankan

BPOM Tarik Peredaran Viostin DS dan Enzyplex
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga telah mancabut nomor izin edar kedua produk tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat total pengaduan sepanjang 2019 mencapai sebanyak 1871. Adapun dari total pengaduan tersebut, sebanyak 1308 dilakukan secara berkelompok atau kolektif dan sisahnya 563 dilakukan secara individu.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan dari dari total sebanyak 1871 pengaduan individu terbanyak masuk melalui perbankan yakni mencapai 106 kasus. Kemudian disusul dengan pinjaman online sebanyak 96 kasus. 

Di samping itu jenis pengaduan lain datang dari sektor perumahan mencapai 81 kasus. Ada juga belanja online 34 kasus, leasing 32 kasus, dan transportasi 26 kasus.

"Pengaduan konsumen produk jasa finansial akan sangat dominan, yakni 46,9 persen yang meliputi 5 komoditas, yakni bank, uang elektronik, asuransi, leasing, dan pinjaman online," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Tulus menyebut dengan banyaknya total pengaduan ke YLKI yang rata-rata adalah produk jasa finansial, maka peran pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berfungsi secara optimal. Apalagi, sepanjang tujuh tahun terakhir pengaduan di sektor finansial ini masih menjadi tertinggi.

"Masih maraknya pengaduan produk jasa finansial tersebut menjadi indikator bahwa OJK belum melakukan pengawasan yang sungguh sungguh pada operator," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya