Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya sektor perbankan untuk tidak mempersulit atau melarang pemberian kredit kepada debitur non-lancar.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program ambisius pemerintah dalam menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo.
Advertisement
Baca Juga
"Kami juga telah menegaskan berdasarkan bukti konkret pelaksanaan selama ini, bahwa tidak ada terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar," kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Menurut Mahendra, meskipun ada anggapan bahwa debitur non-lancar sulit mendapatkan akses kredit, faktanya tidak ada larangan yang menghalangi pemberian kredit kepada mereka.
Mahendra mengatakan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, menciptakan multiplier effect yang besar, dan mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, OJK telah merumuskan kebijakan yang lebih holistik guna mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah.
"Untuk itu, kami mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah," jelasnya.
Adapun, kata Mahendra, langkah kebijakan yang diambil oleh OJK mencakup penilaian kualitas aset yang lebih sederhana, dengan hanya mengandalkan satu pilar saja.
Selain itu, OJK juga mengenakan bobot risiko rendah dan granular untuk kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga semakin memudahkan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan rumah.
Â
OJK Siapkan Kanal Pengaduan Khusus soal KPR Program 3 Juta Rumah
Lebih lanjut, dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan terkait proses KPR, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force.
Task force ini bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perumahan Rakyat, serta para pemangku kepentingan di sektor lainnya untuk mencari solusi terbaik.
"Dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MDR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force bersinergi dengan kementerian perumahan dan kawasan permukiman serta para pemangku kepentingan di sektor yang lain," jelasnya.
Â
Advertisement
OJK Berikan Keleluasaan ke pengembang Perumahan
Tak hanya itu, dalam rangka mendukung pembangunan perumahan, OJK juga memberikan keleluasaan kepada pengembang perumahan untuk mendapatkan pembiayaan terkait pengadaan dan pengolahan tanah. Selain itu, OJK menginisiasi dukungan likuiditas melalui skema produk investasi terstruktur, khususnya efek beragun aset (EBA) surat partisipasi.
Selain itu, untuk sektor asuransi dan penjaminan juga diperkuat guna mendukung pengembang, khususnya pengembang UMKM, dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan.
Program penjaminan kredit modal kerja serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR-MBR, juga diperkenalkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pengembang dan masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini.
"Asuransi dan penjaminan juga akan diperkuat mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan kredit modal kerja dan asuransi properti serta asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR-MBR," pungkasnya.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)