Pinta YLKI Usai BPJS Ketenagakerjaan Berganti Panggilan Jadi BP Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Des 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 19:00 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan memutuskan untuk berganti nama panggilan menjadi BP Jamsostek. Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memiliki harapan dari pergantian lembaga yang mengurusi pekerja ini.

Menurut Tulus, pergantian nama panggilan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin terkena imbas penilaian masyarakat terhadap BPJS Kesehatan yang notabene bernada negatif.

"Mungkin tujuan mengganti nama biar nggak mislead dengan BPJS Kesehatan karena familiarnya orang menyebut BPJS Kesehatan hanya dengan BPJS saja," ujarnya melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (13/12/2019).

Terlepas dari itu, Tulus berharap jika adanya panggilan baru ini jangan sebatas ganti bungkusan semata, alias hanya diganti luarnya saja.

"Yang penting pelayanan pada pekerja harus ditingkatkan, dan lebih banyak memberikan benefit pada pekerja. Kalau ganti nama tapi efeknya bagi pekerja sama saja, ya untuk apa?" tuturnya.

Dalam rangka ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan yang ke-42, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam sambutannya mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek, di gedung baru BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Kita ada panggilan baru, ada standarisasi. Tolong panggil kami BP Jamsostek, bukan ganti nama tetapi kita memberi nama panggilan baru agar memudahkan orang memanggil BPJS Tenaga Kerja," jelas Agus beberapa waktu lalu.

Nama Jamsostek Lebih Akrab di Masyarakat Ketimbang BPJS Ketenagakerjaan

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

BPJS Ketenagakerjaan kini telah berganti nama panggilan dan penulisan menjadi BP Jamsostek. Pemakaian nama panggilan baru ini dimaksudkan agar masyarakat tak kebingungan membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya ingin membentuk image baru kepada masyarakat mengenai keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Selama ini masyarakat sering rancu antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika mendengar kata BPJS asosiasi yang terbentuk di masyarakat adalah BPJS Kesehatan. Oleh karena itu untuk memudahkan membedakan, maka diberikan nama panggilan BP Jamsostek," paparnya kepada Liputan6.com, Minggu (15/12/2019).

 

Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Payman Simanjuntak mengutarakan, perubahan ini hanya terkait penggantian nama panggilan saja. Adapun sesuai aturan, mereka tetap memakai nama BPJS Ketenagakerjaan.

"Di Undang-undangnya disebut BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi mungkin orang sudah biasa mendengar PT Jamsostek, jadi BP Jamsostek," kata Payman kepada Liputan6.com.

Dia menganggap penamaan Jamsostek sudah lebih lama melekat di benak masyarakat terkait pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan ketimbang BPJS Ketenagakerjaan.

"Betul, karena kita sudah terbiasa dengan Jamsostek. Kantor-kantornya juga demikian. Kalau BPJS Kesehatan sekarang sudah terbiasa di rumah sakit yang melayani sebutan BPJS atau Non-BPJS," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya