Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini pemerintah akan menyiapkan layanan baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini sebelumnya tidak pernah ada dan sengaja dimasukan agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"Sebelumnya belum ada, sistem unemployment benefit ini untuk ekosistem pekerja. Unemployed untuk yang sudah ada di sistem kerja, tapi ada PHK," kata dia di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Advertisement
Dia menyebut, program pemberian manfaat ini akan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pemberian manfaat berbagai macam dari pemerintah termasuk uang saku dan pelatihan.
"Pemerintah melalui BPJS akan memberikan 6 bulan uang saku, training, dan job placement. Plus diberikan juga keleluasaan untuk ekonomi digital," kata dia.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa dirampungkan dirinya tidak memberi kepastian waktu. Mantan Menteri Perindustrian itu hanya menyebut akan selesai dalam waktu dekat.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Omnibus Law Dinilai Bakal Tekan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan RUU Cilaka dianggap dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, omnibus law tersebut dianggap akan mengurangi kesejahteraan buruh dari segi upah.
"Secara teori pertumbuhan ekonomi bergantung pada konsumsi, salah satu faktor yang menentukan konsumsi itu upah. Kalau upah tidak memadai tidak layak akan membuat penurunan (konsumsi)," kata dia, saat ditemui di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1).Â
BACA JUGA
Selain itu, dia juga menyoroti tujuan utama omnibus law yaitu untuk meningkatkan investasi RI. Menurutnya, pemerintah sebenarnya salah sasaran jika tujuan UU Omnibus adalah untuk mendatangkan investasi, sebab kondisi investasi di Indonesia dianggap tidak seburuk yang dikatakan pemerintah.
"Mengutip Faisal Basri, investasi kita tuh masih tumbuh. Malahan lebih baik dibandingkan negara Malaysia juga kalah sama kita. Makanya kalau tujuannya investasi, kayaknya kok aneh, kan enggak jelek-jelek amat," ungkapnya.
Advertisement