Bakal Dilebur, Apa Beda Taspen dengan BPJAMSOSTEK dan Asabri?

Taspen merupakan pengelola program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan pensiunan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Feb 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 17:30 WIB
Direksi PT Taspen (Persero)
Direksi PT Taspen (Persero) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggagas rencana peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen ditargetkan melebur ke BPJAMSOSTEK paling lambat pada 2029.

Namun, Direktur Utama Taspen ANS Kosasih berpendapat, pihaknya yang merupakan pengelola program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan pensiunan secara peran dan tugas berbeda dengan Asabri dan BPJAMSOSTEK.

"Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. Asabri sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/2/2020).

Selain itu, ia menegaskan, Taspen juga sama sekali berbeda dengan Asabri dan BPJAMSOSTEK, baik secara perundang-undangan, model bisnis, hingga peserta dan sumber pendanaannya.

"Jadi, saya rasa untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar. Bukan Taspen, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator," serunya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UU Sistem Jaminan Sosial Nasional

Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Antonius Steve Kosasih resmi ditunjuk jadi Direktur Utama PT Taspen (Persero). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Kosasih, pernyataan tersebut selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menyebutkan bahwa program jaminan sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara. Itu dianggapnya membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dikelola Taspen.

"Dalam Undang-Undang ASN, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam PP tersendiri," bebernya.

"Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya," Kosasih menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya