Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, BUMN asuransi pengelola dana pensiun TNI dan Polri, Asabri, mengalami penurunan nilai portofolio saham yang dimiliki. Kabarnya, pemerintah saat ini tengah menggagas rencana peleburan Asabri dan PT Taspen (Persero) dengan BP Jamsostek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen ditargetkan melebur ke BPJamsostek pada 2029.
Baca Juga
Mengenai hal ini, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyatakan, keputusan peleburan merupakan urusan pemegang saham mayoritas.
Advertisement
"Itu masih dibicarakan di tingkat atas, kemungkinan lebih tepat kalau tanya ke Kementerian BUMN, karena Taspen kan punya stakeholder, jadi kita tidak berwenang menjawab itu," ujarnya di Menara Taspen, Senin (27/1/2020).
Namun dirinya mengatakan akan berusaha menjaga kinerja Taspen agar dapat memiliki imbal hasil yang baik. Dalam paparan kinerja (unaudited), Taspen sudah mencatatkan laba Rp 388,24 miliar.
Lanjut Kosasih, Taspen sebagai pengelola dana pensiun harus mencatatkan kinerja sebaik-baiknya agar peserta sejahtera. Jika nanti Taspen ikut dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembentukan panitia kerja (panja) pengawasan industri asuransi, Kosasih mengaku akan menghargai pemanggilan itu.
"Kalau Taspen dipanggil ya datang, kita harga itu, wajar aja kok, pensiunan DPR kan yang bayar Taspen, pasti berkepentingan juga. Justru nanti akan jadi kesempatan bagi kita untuk menyampaikan bahwa dana di kami pasti aman dan prudent," tutur Kosasih.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panitia Kerja
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Meskipun awalnya hanya menyoroti kasus Jiwasraya, namun fokus pembahasan akhirnya berkembang ke beberapa pengelolaan dana pensiun lain.
Advertisement