Indonesia dan Singapura Perbarui Perjanjian Pajak, Ini Rinciannya

Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Feb 2020, 19:35 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 19:35 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty).

Dikutip dari keterangan tertulis dari Ditjen Pajak, Rabu (5/2/2020), pokok-pokok kesepatan yang dicapai dalam perjanjian tersebut sebagai berikut:

Klausul dividen

10 persen untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25 persen. Sebesar 15 persen untuk dividen lainnya. Hal ini sesuai dengan perjanjian yang berlaku saat ini, tidak ada perubahan dengan bunga sebesar 10 persen.

Klausul government exemption

Untuk saat ini terdapat pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan. Sementara hasil kesepakatan baru terdapat pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.

Klausul source-state exemption for government-issued bonds or debentures

Dalam kesepakatan baru dihapuskan.

Klausul Royalti

Untuk saat ini berlaku sebesar 15  persen. Dalam kesepakatan baru berubah menjadi 8 persen untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan dan 10 persen untuk royalti lainnya.

Klausul Branch profit tax

Kesepakatan semula sebesar 15 persen dan berubah menjadi hanya 10  persen.

Klausul kontrak bagi hasil migas

disepakati Tanpa syarat most favoured nation.

Klausul Capital gains

Diatur Sesuai Model OECD, terdapat klausul indirect transfer of assets. Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

Klausul Pertukaran informasi

Diperbaharui berdasarkan Model OECD 2017. 

 

5 Putaran Negosiasi

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015. Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam.

Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan.DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya