DPR Tagih Roadmap Peleburan BP Jamsostek, Taspen dan Asabri

Pemerintah harus cepat berinisiatif menyusun roadmap peleburan guna menjawab keresahan para tenaga kerja.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Feb 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 16:40 WIB
Perjanjian Dagang RI - Australia
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pembuatan peta jalan (roadmap) peleburan programĀ BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang ditargetkan selesai minimal pada 2029.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, pemerintah harus cepat berinisiatif menyusun roadmap peleburan guna menjawab keresahan para tenaga kerja, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau untuk mempercepat ini tergantung kemauan dari pemerintah. Kalau kemauan ada, peraturan yang ada segera dipersiapkan. Karena ini menyangkut banyak ke pegawai negeri," ujar dia saat sesi media briefing di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Karena Undang-Undang (Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN) sudah ada, pemerintah sudah saatnya menyusun skema peleburan BP Jamsostek dengan Taspen dan Asabri," tegasnya.

Sri Rahayu pun meminta tiap instansi pemerintah terkait untuk saling bersinergi dan menekan ego sektoral, sehingga roadmap bisa segera tersusun. Di sisi lain, ia memperingatkan penyusunan roadmap peleburan program harus benar-benar dipikir matang dan tidak berakibat merugikan para pesertanya.

"Ego sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga harus kita akui ada, dan itu perlu ditekan. Berarti harus ada kebersamaan," seru dia.

Menurut dia, ada beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi dalam pengalihan program pada BP Jamsostek, Taspen dan Asabri ini.

"Pertama, satu peserta membayarnya tetap hanya satu. Kedua, peserta Taspen dan Asabri tidak boleh dirugikan dan dikurangi manfaatnya. Yang penting lagi, ada kekhawatiran, pegawai Taspen dan Asabri mau dikemanakan kalau beralih ke BPJS Ketenatakerjaan?," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelaku UMKM Paling Banyak Jadi Peserta BP Jamsostek

Infografis Panggil Kami BP Jamsostek
Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

BP JamsostekĀ melaporkan, jumlah total peserta hingga akhir 2019 terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja.

"Itu untuk 2019 kita berhasil menambah tenaga kerja itu banyak juga. 23 juta lebih dari target kita 20,8 juta," ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dari jumlah 650 ribu perusahaan tersebut, Ilyas menjelaskan, mayoritas merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) berskala mikro dan kecil.

"80 persen itu kecil, mikro. Jadi 80 persen mikro kecil, 20 persen menengah besar. Jadi sekitar 120 ribu yang menengah besar," ungkap dia.

Ilyas mengatakan bahwa hampir semua perusahaan besar, termasuk seluruh BUMN sudah mendaftarkan diri padaĀ BP Jamsostek.

"Memang posisinya saat ini yang berskala menengah besar hampir 90 persen sudah ikut. Jadi tinggal menyasar mikro kecil. Inilah yang banyak belum ikut," sambung dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya