Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan jaringan perpipaan yang disebut dengan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP).
Ketersediaan infrastruktur ini selain untuk meningkatkan akses sanitasi di DKI Jakarta juga melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus, dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Baca Juga
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, permasalahan sanitasi khususnya air limbah domestik dapat diatasi salah satunya dengan meningkatkan pelayanan sanitasi, yakni dengan adanya fasilitas sanitasi atau pengelolaan limbah yang memadai.
Advertisement
Hal ini bertujuan untuk mengurangi air limbah yang dapat mencemari lingkungan melalui mekanisme pengendalian dan pemantauan. Dengan fasilitas sanitasi yang memadai dan melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang relevan, diharapkan efluen pengolahan mencapai baku mutu yang dipersyaratkan, sehingga pencemaran lingkungan akan berkurang.
"Permasalahan sanitasi bukan semata hanya ketersediaan infrastruktur, namun juga sangat bergantung pada pola perilaku hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan. Persepsi masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan masih belum menjadi kebutuhan. Praktik buang air besar sembarangan juga masih terjadi di beberapa tempat tidak hanya di perdesaan tapi di perkotaan," keluhnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Untuk mempercepat peningkatan pembangunan infrastruktur SPALD di Jakarta, pada 2011-2012 telah dilakukan review Masterplan Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Zona Wilayah Pembangunan
Seiring dengan kajian terhadap masterplan tersebut juga turut dilakukan kegiatan survey persiapan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) terhadap pembangunan Infrastruktur Pengolahan Air Limbah di DKI Jakarta.
Hasilnya, ditetapkan 15 zona wilayah pembangunan dimana prioritas pembangunan pertama adalah Zona 1 dan Zona 6 yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Konstruksi IPALD Zona 1 direncanakan akan dibiayai APBN dan APBD Pemprov DKI serta bantuan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Nilai investasi untuk pembangunan IPALD zona 1 sebesar Rp 11,382 triliun dengan komposisi Rp 9,324 triliun berasal dari Kementerian PUPR, dan Rp 2,058 triliun berasal dari APBD DKI, termasuk untuk jaringan perpipaan dengan sistem interseptor.
Sementara untuk pembangunan Zona 1, saat ini sedang berjalan paket perencana sebesar Rp 137 miliar. Konstruksi Zona 1 ditargetkan untuk dimulai pada 2021 dan akan diselesaikan pada 2026.
Pekerjaan di Zona 1 meliputi konstruksi stasiun pompa, IPALD, dan pelatihan operasional pemeliharaan selama 2 tahun setelah proses konstruksi selesai. Kemudian juga pembangunan jaringan perpipaan meliputi trunk sewer, pipa lateral, fasilitasi interseptor, dan sambungan rumah untuk pilot area.
IPALD dan stasiun pompa Zona 1 akan dibangun di Kawasan Waduk Pluit di atas lahan seluas 3,9 hektar dengan kapasitas 240 ribu m3 per hari dan dapat melayani 989.389 jiwa atau 220 ribu Sambungan Rumah (SR) yang tersebar di 8 kecamatan di Jakarta, yakni Menteng, Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, Taman Sari, Tambora, Pademangan, dan Penjaringan seluas 4.901 hektar.
Sedangkan untuk Zona 6 akan dibangun IPALD di kawasan Duri Kosambi seluas 7,3 hektar dengan kapasitas 282.500 m3 per hari menggunakan teknologi pengolahan A2O yang dikombinasikan dengan Integrated Fixbed Film Acivated Sludge (IFAS).
Target penerima manfaat sebanyak 180.800 jiwa atau 36 ribu SR di 2 kecamatan di Jakarta Pusat, yakni Gambir dan Tanah Abang. Serta 8 kecamatan di Jakarta Barat yakni Cengkareng, Grogol, Petamburan, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, dan Tambora. Sisanya yakni Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan dan Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara.
Kebutuhan biaya Pembangunan JSDP Zona 6 (Fase 1) diperkirakan sebesar Rp 5,6 triliun dengan rincian Rp 4,75 triliun dari Kementerian PUPR dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) serta Rp 0,93 triliun dari APBD DKI Jakarta.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman antara Jepang melalui JICA dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Juli 2019. Saat ini progres kegiatan di Zona 6 telah memasuki masa lelang paket konsultan perencanaan dan pengawasan.
Advertisement