Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI pada 12 Februari 2020. Diharapkan aturan baru ini dapat menambah lapangan kerja baru sekaligus memberi perlindungan bagi para pelakunya.
International Labour Organization (ILO) menilai, keputusan Pemerintah Indonesia sudah tepat untuk memberi jaminan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor. Lembaga yang berdiri di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini juga mengimbau agar pemerintah terus mau merangkul pihak stakeholder untuk membahas kelanjutannya.
Advertisement
Baca Juga
"Saya pikir sekarang adalah momen tepat untuk merumuskan regulasi baru soal tenaga kerja karena kondisi sosial telah berubah. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk pemerintah dan pihak terkait untuk membahas apa kebijakan yang tepat bagi sektor tenaga kerja di Indonesia," jelas Deputy Country Director Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Kazutoshi Chatani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Kazutoshi juga menyatakan, ILO siap untuk menjadi partner dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta bersedia memberi masukan teknis baik kepada pemerintah maupun stakeholder.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Butuh Jaminan Sosial
Sementara itu, Technical Officer on Social Protection ILO Ippei Tsuruga mengatakan, para pekerja Indonesia saat ini memang membutuhkan banyak perlindungan dalam skema jaminan sosial yang diatur oleh negara.
"Di Indonesia, tunjangan PHK saat ini 100 persen masih dibebankan pada perusahaan. Menurut perspektif ILO, hal ini seharusnya disediakan oleh jaminan sosial yang diatur oleh negara, dengan kontribusi yang berasal dari pekerja dan perusahaan, serta sebagian dari pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan jaminan sosial untuk tenaga kerja tidak hanya berbicara seputar PHK, tapi juga terkait isu kesehatan hingga proses persalinan bagi pekerja wanita.
"Saat ini, itu jadi tanggungan perusahaan. Jadi ini merupakan beban yang sangat berat untuk pekerja. Itu juga menjadi tantangan bagi pekerja yang bertugas di perusahaan kecil atau menengah, dimana pihak perusahaan tidak bisa menanggung soal persalinan dan unemployment protection. Oleh karenanya, penting untuk memunculkan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik di Indonesia," ucapnya.
Advertisement