Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) dan bawang putih di tengah lonjakan harga pasar saat wabah virus corona menerjang Indonesia. Selain kedua komoditas tersebut, pemerintah rencananya juga akan mendatangkan beberapa produk bahan dasar pangan lain dari luar negeri.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Edi Pambudi mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan izin impor bagi beberapa komoditas seperti beras dan kedelai.
Baca Juga
"Beras tentu, kemudian kebutuhan yang memang saat ini masih diimpor, kedelai dan lain-lain. Itu terkait dengan kewenangan Bulog," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Advertisement
Namun begitu, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran kebutuhan impor komoditas-komoditas tersebut. Dia mempersilakan Perum Bulog untuk menghitungnya.
"Wah kalau detailnya Bulog yang paham. Yang jelas gini, kita tidak coba untuk membatasi berapa. Yang penting kalau kebutuhannya segitu akan dipermudah segitu," ujar dia.
Menurut Edi, perizinan impor ini akan dikeluarkan guna menjaga kebutuhan stok pangan jelang Ramadhan dan Idul Fitri pada April dan Mei 2020.
"Jadi kita selama ini sudah belajar dari kurva inflasi, siklus inflasi, biasanya barang yang dibutuhkan jelang hari besar keagamaan itu apa. Nah itu yang pasokannya akan tetap dijaga," tutur Edi.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah juga mau memastikan agar negara jangan sampai terkena krisis pangan.
"Karena kan kita sekarang berhadapan dengan situasi yang boleh dikatakan spesial, bukan situasi umum. Kita harus menjaga supaya jangan sampai kita terdampak krisis," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Melambung, Kemendag Buka Keran Izin Impor Bawang Bombai 2.000 Ton
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Pembukaan impor guna menyikapi harga komoditas tersebut yang semakin melambung tinggi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, penerbitan SPI dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
"Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombai karena baru masuk RIPH, sehingga langsung kita proses, dan ketika keluar RIPH tidak serta merta langsung keluar (izinnya), kita harus proses beberapa waktu," kata Agus Suparmanto seperti mengutip Antara, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan SPI untuk bawang bombai yang sudah diterbitkan Kemendag sebesar 2.000 ton didatangkan dari Selandia Baru.
"Yang sudah keluar itu ada 2.000 ton bawang bombai...Iya, dari New Zealand yang sudah keluar," kata Indrasari.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SPI ini melihat dari RIPH yang sudah masuk ke Kementerian Perdagangan dengan memerhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan dari importir.
Advertisement
Harga Melambung
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menjelaskan harga rata-rata bawang bombai di pasar tradisional saat ini sudah mencapai Rp 170 ribu sampai Rp 200 ribu per kilogram.
"Bawang bombai yang seyogyanya harganya paling tinggi Rp 25.000, sekarang sudah di kisaran Rp 170 ribu per kilogram, bahkan ada yang menjual Rp 200 ribu dan yang jadi masalah, barangnya juga tidak begitu banyak," kata Abdullah.
Menurut dia, harga bawang bombai tidak pernah menyentuh di kisaran harga saat ini, bahkan melebihi harga beras dan harga daging per kilogram.
Ia berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dapat bergerak cepat untuk meredam mahalnya harga bawang bombai ini.