AAJI Sambut Baik Pembentukan Holding Asuransi untuk Selamatkan Jiwasraya

Kementerian BUMN sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal pembentukan holding asuransi ini.

oleh Athika Rahma diperbarui 11 Mar 2020, 19:19 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon sebagai perwakilan dari perusahaan asuransi di Indonesia mendukung baik keputusan dibuatnya holding asuransi.

Budi menyatakan, pada dasarnya AAJI pasti menyambut semua inisiatif dari pihak apapun berbentuk apapun yang bersifat baik dan positif.

"Kalau ini bagian dari penyelamatan salah satu anggota kami, Jiwasraya, ya pastinya kami cuma bisa dukung. Kami sambut baik," kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2020).

Lebih lanjut, Budi mengaku AAJI belum tahu banyak tentang rencana holding asuransi ini karena tidak dilibatkan sejauh ini.

Namun jika memang holding asuransi menjadi jalan terbaik, maka AAJI akan mendukung dengan sepenuhnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal pembentukan holding asuransi ini. PP yang ditargetkan rampung bulan Februari tersebut masih belum diresmikan hingga saat ini.

Adapun, yang akan menjadi induk holding ini adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI), dengan anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jasa Raharja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rugikan Rp 16 T, Kementerian BUMN Minta Kejagung Cepat Selamatkan Aset Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian yang ditanggung negara akibat skandal Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun. Meski bukan hasil audit akhir, BPK masih terus mengawal kasus ini bersama Kejaksaan Agung mengingat ini termasuk mega skandal.

Menyadari potensi kerugian akan jauh lebih besar, Kementerian BUMN menginginkan agar Kejaksaan Agung segera "menyelamatkan" aset Jiwasraya sebelum beralih ke pihak lain.

"Kita kan terus dorong yang dilakukan teman-teman Kejaksaan, kita harap angka kerugian bisa menjadi acuan untuk mencari orang-orang yang merugikan negara. Kami harap aset-asetnya segera diselamatkan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Selasa (10/03/2020).

Karena angka kerugian sudah muncul, lanjut Arya, maka dapat diketahui target ambil alih aset akan seberapa besar. Memang, proses penyelamatan aset Jiwasraya ini panjang karena perlu melalui proses hukum.

"Tapi kita harap Kejagung bisa. Kita terus support dan apresiasi," katanya. 

Terus Bertambah, Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Rp 16,8 Triliun

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Benny Tjokrosaputro di Gedung KPK
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020). Benny diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit perhitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Nilainya hingga saat ini mencapai Rp 16,8 triliun.

"Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya, sehingga perhitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Menurut Agung, pihaknya menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara. Di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak.

"Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," jelas Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya akan turut mengejar setiap kerugian negara yang disebabkan oleh kasus Jiwasreya.

"Kita menyita Rp 13,1 triliun, kerugian 16,9 triliun, pasti sampai kapan pun kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang saja aset-aset itu," kata Burhanuddin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya