AIA Beri Proteksi ke Nasabah Dalam Upaya Menghadapi Virus Corona

Nasabah akan tetap mendapatkan proteksi mulai dari perawatan inap dan biaya tes virus corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi ditetapkannya Covid-19 sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO), PT AIA Financial (AIA) memastikan untuk tetap memproteksi nasabah guna memberikan ketenangan atas merebaknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan, produk AIA telah dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa pengecualian status Pandemi seperti virus corona.

Sehingga AIA memastikan nasabah akan tetap mendapatkan proteksi mulai dari perawatan inap dan biaya tes Covid-19 selama nasabah diharuskan untuk menjalani rawat inap, hingga perlindungan jika nasabah mengalami komplikasi penyakit kritis yang diakibatkan virus Covid-19.

“Kami di AIA sangat prihatin dengan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia terutama yang kini merebak di Indonesia. Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah, kami berkomitmen untuk tetap memproteksi dan memberikan proteksi lebih untuk setiap nasabah yang positif terkena Covid-19 (virus corona) tanpa tambahan esktra premi. Komitmen ini sejalan dengan tujuan kami untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Proteksi lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19.

Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret-31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat virus corona.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Manfaat Polis

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret-31 Mei 2020.

“Kami berharap situasi terkait Covid-19 dapat segera membaik dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak lagi. Kami berharap proteksi lebih yang kami berikan akan semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi yang optimal dan terjangkau sehingga ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manfaat asuransi,” jelas Sainthan Satyamoorthy.

Selain itu, AIA juga sebelumnya menggelar AIA Aksi Proteksi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri sebagai tindakan preventif dan proteksi dari Covid-19 dengan membagikan ribuan hand sanitizer kepada masyarakat bekerjasama dengan ANTIS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya