Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyusun kebijakan stimulus ekonomi ke-III untuk kembali menangkal dampak penyebaran Virus Corona ke ekonomi Indonesia. Stimulus kali ini akan fokus pada sektor kesehatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, stimulus ketiga ini bakal digunakan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit, kebutuhan alat pelindung diri (APD) pekerja medis, hingga peningkatan kualitas rumah sakit.
Namun untuk besaran anggaran masih dalam perhitungan. "Untuk stimulus ketiga ini masih ikuti pertama kesehatan. Namun jumlahnya berapa masih belum," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan, saat ini masih melakukan perhitungan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai kebutuhan anggaran. Jika sudah ada kesepakatan anggaran maka akan segera diumumkan.
Selain itu, stimulus paket ketiga juga akan difokuskan untuk jaring pengaman sosial. Pada paket stimulus pertama, pemerintah telah menaikkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 50 ribu dari Rp 150 ribu menjadi Rp 20 ribu.
Namun untuk jaring pengaman sosial pada stimulus tahap III pemerintah masih mencari skema yang lebih cocok.
"Kalau sekarang social safety nett, banyak sekali opsi bisa PKH, kartu sembako, dan kalau sekarang bisa saja yang kena bukan hanya 20 persen penduduk miskin, tapi juga sektor informal. Kita akan lihat di mana data base sektor informal dan cara membantunya harus seperti apa," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah Siapkan Perpres yang Beri Jaminan Pasien Corona Ditanggung BPJS
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius menangani persoalan Corona Covid-19. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan pembentukan Gugus Tugas Covid-19.
Nantinya, Gugus Tugas ini akan mengkoordinir langkah-langkah di dalam menangani virus Corona covid-19 di Indonesia. Sri Mulyani sebagai salah satu dewan pengarah bersama Menkopolhukam dan Menko PMK serta Menteri Kesehatan.
Saat ini, Gugus Tugas Covid-19 tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan jaminan kesehatan, khususnya selama wabah virus Corona. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut perlu untuk segera dibahas mengingat saat ini BPJS Kesehatan sedang dalam ketidakpastian pasca pembatalan Perpres kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita juga sedang menyusun Perpres untuk jaminan kesehatan. seperti diketahui waktu itu Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya. dan ini menyebabkan rumah sakit-rumah sakit yang hari ini merupakan institusi yang paling penting,yang paling mendapatkan tekanan, menjadi merasakan beban yang paling besar," ujar Sri Mulyani dalam video-konverensi pada Rabu (18/3/2020).
Untuk itu, Sri Mulyani menambahkan Gugus Tugas covid-19 akan segera menyusun Perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan dari BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Corona covid-19.
"Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien yang terdampak covid-19 di rumah sakit. Kementerian kesehatan sudah ada pos anggarannya,namun juga kita melihat tergantung dari berapa jumlah kasusnya, dan bagimana penanganannya serta dalam hal ini BPJS untuk diminta ikut mengcover sehingga nanti akuntabilitasnya bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Advertisement