Paket Stimulus Ekonomi Jilid II Diharap Bisa Perbaiki Kinerja IHSG

IHSG dalam beberapa waktu terakhir terus mengalami tekanan pasca adanya virus corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 13:30 WIB
[MARKET REVIEW] Aksi Beli Investor Asing Topang IHSG
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung melemah tipis 0,55% dalam sepekan seiring dana asing masih masuk ke bursa saham Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Analis Bina Artha Sekuritas, Nafan Aji mengharapkan paket kebijakan stimulus II diberikan pemerintah dapat memperbaiki kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Seperti diketahui, IHSG dalam beberapa waktu terakhir terus mengalami tekanan pasca adanya virus corona.

"Sehingga nanti stimulus jilid II ini bisa mampu gak mengambalikan IHSG ke level 5.000 dulu lah," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (17/3).

Kendati begitu, berdasarkan analisinya IHSG akan terus menguat di level 5.600 secara bertahap dalam waktu jangka panjang. Posisi tersebut bisa terjadi jika situasi perkembangan global membaik termasuk virus corona.

"Tapi masih memungkinkan IHSG masih kembali di level 5.600 andaikan situasi dan perkembangan terjadi pemulihan global tapi butuh waktu ya," jelas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf sudah mengeluarkan beberapa paket kebijakan stimulus ke-II untuk menangkal dampak penyebaran virus corona ke ekonomi Indonesia.

Bebedapa diantaranya dengan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 25 dan restistusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPh 21

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Relaksasi pertama adalah pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk seluruh karyawan industri manufaktur pengolahan yang penghasilannya mencapai sampai dengan Rp200 juta pertahun baik industri yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE. Pemerintah menanggung PPh pasal 21 ini selama 6 bulan, mulai bulan April hingga September 2020.

Kedua, relaksasi PPh pasal 22 Impor untuk 19 industri manufaktur yang diberikan selama 6 bulan dari bulan April-September 2020 baik untuk industri manufaktur di wilayah KITE maupun non KITE.

Ketiga, pemerintah memberi penundaan PPh Pasal 25 untuk korporasi baik yang berlokasi di KITE maupun non KITE selama 6 bulan mulai April hingga September.

Keempat, pemerintah membuat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bahkan tanpa audit awal. Namun, jika terdapat suatu hal yang perlu diperiksa, maka akan diperiksa lebih lanjut. Pemerintah akan memberikan fasilitas ini selama 6 bulan dari April hingga September 2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya