Sri Mulyani Ancam Tunda Pencairan DAU Daerah yang Tak Realokasi Anggaran

Sri Mulyani mengancam melakukan penundaaan pencairan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak segera merespon virus corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 16:50 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akan mengancam melakukan penundaaan pencairan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak segera merespon virus corona atau Covid-19. Terlebih, masih banyak beberapa daerah yang belum realokasi dan re-focussing anggaran untuk penanganan corona.

"Kami bisa lakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi artinya kami sekarang betul-betul sangat serius," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4)

Pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan mengawasi proses realokasi anggaran di daerah. Dengan begitu pemerintah daerah diharapkan bersama-sama mengalokasikan dana untuk kesehatan hingga bantuan sosial (bansos).

Dari catatan Presiden Jokowi, setidaknya ada 103 daerah yang belum menganggarkan belanjanya untuk program jaring pengaman sosial (social safety net). Selain itu, Jokowi juga mencatat ada 140 daerah yang belum mengalokasikan anggarannya untuk penanganan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

"Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD," jelas Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini menambahkan, realokasi anggaran daerah tetap dilakukan dari belanja barang dan modal. Bahkan dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan memberikan arahan agar anggaran ini bisa dihemat sampai 50 persen.

"Tentu ini di masing-masing APBD yang tergantung kapasitas fiskal akan kami lihat. Ini terutama untuk memberikan instruksi ke daerah karena kami lihat kemarin sampai hari ini masih ada daerah-daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Dana Insentif Tenaga Medis Diambil dari DAU

Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menggodok alokasi anggaran bagi tenaga medis. Nantinya anggaran digunakan oleh pemerintah berasal dari sharing atau pembagian beban.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan. Selain itu juga bisa dari DAK yang berada di pos Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Keuangan akan terus memantau kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan insentif melalui APBD. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan insentif bisa tersalurkan dengan baik atau tidak.

Nilai insentif

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan adanya insentif keuangan yang dianggarkan untuk para tenaga medis.

"Pada kesempatan baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan dan telah dihitung oleh Kementerian Keuangan bahwa akan diberi insentif keuangan kepada tenaga medis," tutur Jokowi di lokasi, pada Senin 23 Maret 2020.

Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

"Dan santunan kematian Rp 300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," jelas dia

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya