Resmi Ditutup, Pelapor SPT 2019 Cuma Capai 10,9 Juta Wajib Pajak

Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 18:45 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga hari ini, sebanyak 10,97 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak.

Dikutip dari data DJP hingga siang ini, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara, sisanya masih menggunakan layanan manual.

Pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu mencapai 9,66 juta wajib pajak. Sayangya, laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,3 juta wajib pajak.

Jika dirinci pelaporan lainnya, sebanyak 23.411 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 756.160 wajib pajak menggunakan e-form, serta 158.677 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Sementara itu, jumlah orang yang masih melaporkan SPT secara manual tercatat sebanyak 372.897 wajib pajak. Jumlah ini menurun dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 798.475 wajib pajak.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Batas Lapor Hingga 30 April 2020

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga 30 April.

"Penundaan SPT WP orang pribadi mereka berdampak penyampaian SPT di tahun 2020 ini. Kami imbau WP segera sampaikan SPT-nya," kata dia.

Sebagai informasi saja, DJP sendiri telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya