Top 3: Perpanjangan Penyampaian Dokumen SPT Pajak

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Apr 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 06:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan relaksasi di sektor perpajakan. Kali ini terkait dengan pelaporan SPT tahunan. Relaksasi yang diberikan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen kelenngkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni.

Artikel tentang pelaporan SPT ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (20/4/2020).

1. Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang Sampai 30 Juni 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan pelaporan SPT tahunan. Relaksasi yang diberikan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen kelenngkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni.

Meski demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap harus menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020. Hal ini menyesuaikan dengan mewabahnya pandemi Corona yang membatasi pergerakan manusia hingga saat ini.

Adapun, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Berita selengkapnya

 


2. Uji Coba Obat Penawar Corona Bikin Rupiah Kian Perkasa

Nilai Tukar Rupiah
Aktivitas penukaran uang dolar AS di gerai penukaran mata uang asing PT Ayu Masagung, Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) menguat signifikan sepanjang pekan ini. Mengutip Bloomberg, pada penutupan perdagangan di pasar spot, mata uang garuda menguat 175 poin menyentuh level 15.465, pada Jumat 16 April 2020.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan, faktor eksternal menjadi aktor utama perkasanya nilai tukar Rupiah, setelah Amerika Serikat (AS) berhasil melakukan uji coba obat untuk pasien covid-19 di rumah sakit Universitas Chicago.

"Adanya tanda-tanda awal bahwa obat untuk perawatan covid-19 bekerja. Setelah Gilead Sciences mengumumkan bahwa uji klinis obat antivirus remdesivir menunjukkan hasil yang menjanjikan," kata Ibrahim saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (18/4/2020).

Berita selengkapnya

3. Bank Dunia Minta Akses Perdagangan Justru Ditambah saat Pandemi

Presiden Bank Dunia David Malpass menyatakan, negara-negara di seluruh dunia perlu mempertahankan akses perdagangan atau bahkan meningkatkannya di tengah pandemi Corona.

Hal itu bertujuan agar roda ekonomi di masing-masing negara tetap berjalan, terutama dalam rantai pasok bahan-bahan makanan.

"Negara-negara diharapkan untuk mengizinkan penambahan perdagangan agar efek pandemi terhadap ekonomi negara lebih ringan," kata Malpass dalam konferensi pers virtual, sebagaimana ditulis Minggu (19/4/2020).

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar negara-negara tidak meningkatkan proteksi perdagangan terlalu ketat. Adapun saat ini, Bank Dunia mengamati rantai pasok makanan di negara berkembang khususnya di Afrika menjadi isu yang harus didalami.

Berita selengkapnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya