UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Bisa Bebas Bayar Pajak

Pemerintah beri insentif pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Mei 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 14:40 WIB
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara resmi meluncurkan pelatihan e-Learning SDM KUMKM di Jakarta, Kamis (30/4).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Corona Covid-19.

"Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM dengan omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100 persen oleh pemerintah,"  kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, cicilan bunga kredit UMKM juga ditunda selama enam bulan ke depan untuk pinjaman UMKM sebesar Rp 500 juta ke bawah. Sementara untuk yang kredit Rp500 juta sampai Rp 10 miliar, perlu kerjasama dengan pihak perbankan.

Menurut Teten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoring. Dengan begitu, jangan sampai ada debitur UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya disubsidi oleh pihaknya untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

 

 

Masih Banyak Bank Belum Menjalankan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Namun, Teten mengakui, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini.

"Kita sudah koordinasi dengan OJK. Dan OJK mestinya sudah mensosialisasikan ke perbankan,” ujarnya.

Kendati begitu, dirinya berharap OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia.

"Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan", pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya