THR PNS Masih Ada yang Belum Cair, Ini Sebabnya

Hanya PNS untuk golongan III ke bawah saja yang pada tahun ini bisa menerima uang THR.m

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 18 Mei 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 16:30 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mentargetkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tuntas pada Jumat (15/5/2020) kemarin. Namun hingga hari ini, masih ada para abdi negara di beberapa instansi yang belum mendapatkan uang tunjangan tersebut.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, tiap instansi diberi persyaratan untuk melaporkan PNS mana saja yang berhak mendapat THR kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebagai catatan, hanya PNS untuk golongan III ke bawah saja yang pada tahun ini bisa menerima uang tunjangan hari raya.

"Proses pencairan tergantung kesiapan instansi yang mengajukan ke KPPN," terang Andin kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Andin mengatakan, waktu pemberian THR untuk PNS pada satu instansi yang sama saja bisa tidak dilakukan serentak. Adapun proses pencairannya sendiri telah dilakukan sejak Kamis (14/5/2020) pekan lalu, dan diharapkan tuntas seluruhnya pada hari ini.

"Iya, prosesnya dimulai hari Kamis minggu lalu. Diharapkan senin ini semuanya selesai," ujar Andin.

Komentar PNS

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Pernyataan tersebut dibenarkan salah seorang PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ahmad Jayadi. Menurutnya, proses pencairan THR untuk para pegawai di Kementerian PUPR dilakukan pada waktu yang terpisah.

"Beda-beda sih tiap unor (unit organisasi) di PUPR, ada yang udah duluan Kamis Jumat kemarin. Ada yangg baru hari ini," ungkap Jayadi kepada Liputan6.com.

"Tergantung petugas yang ngurusin pencairan ke kantor KPPN Kemenkeu aja," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya