Mendag: Laporkan Jika Ada Pedagang Jual Gula Lebih Mahal dari HET

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula di Rp12.500/Kg. Mendag sendiri sudah mengeluarkan terobosan agar harga gula bisa stabil.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 20:10 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 20:10 WIB
Gula Pasir
Ilustrasi Foto Gula Pasir (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mewanti-wanti para distributor, subdistributor dan pedagang agar tidak mempermainkan harga gula, yang sangat merugikan masyarakat. Bila ditemukan ada yang melakukannya, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas.

"Ini perintah Bapak Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/Kg, tolong segera laporkan," tegas Mendag di Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula di Rp12.500/Kg. Mendag sendiri sudah mengeluarkan terobosan agar harga gula bisa stabil.

Ini antara lain, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar.

Selain itu, untuk memenuhi permintaan gula pasir, Kemendag meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.

 

Ilustrasi Gula
Ilustrasi gula (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Sebagai tindak lanjut Rakortas pada September dan Desember 2019, yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04 persen.

Kemendag juga menerbitkan 6 Persetujuan Impor produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden RI. Juga, melakukan Operasi Pasar di berbagai daerah, dengan menjual gula langsung ke konsumen sesuai HET. Dengan beragam kebijakan itu, Mendag optimis harga gula bisa stabil.

"InsyaAllah harga gula akan kembali normal sesuai HET Rp12.500/Kg di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya