Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar permainan kotor distributor gula penyebab tingginya harga gula pasir di pasaran.
Motifnya ialah distributor pertama menjual gula di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500 per kilogram.
Baca Juga
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan praktik ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan gula milik distributor PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Advertisement
"Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua gula hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas Provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13 ribu/kg. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai," tegas Mendag Agus melalui siaran pers, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya akibat kejahatan para pelaku ini menyebabkan rantai distribusi gula terlalu panjang, bahkan bisa mencapai lima distributor sebelum gula sampai ke pengecer. Imbasnya berbagai upaya pemerintah dalam menambah stok gula untuk menekan harga menjadi kurang efektif.
Sebab, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tingginya harga dan kelangkaan stok gula, termasuk menerbitkan izin impor raw sugar untuk diolah menjadi gula konsumsi. Mengingat menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan bahan pangan manis ini semakin meningkat.
Nantinya sebanyak 300 ton gula konsumsi sitaan milik distributor pertama ini, akan dijual melalui operasi pasar gula pasir ke ritel modern dan pasar rakyat. "Sehingga kami harapkan harga gula bisa segera turun dan normal kembali," imbuh dia.
Â
Sinergi Satgas Pangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono mengatakan, bahwa upaya pengamanan yang dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.
Untuk itu, pihaknya terus bersinergi dengan Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta aktif melapor kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual gula di atas HET. Sehingga konsumen tidak dirugikan oleh kenaikan bahan pangan manis tersebut.
"Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha baik produsen maupun distributor. Maka sanksi diberikan dengan tegas bagi siapapun yang melanggar," tandas Veri.
Advertisement