Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat 12 Juni 2020.
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, khusus untuk perjalanan kereta api Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
"Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," jelas dia.
Adapun pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Tiket juga sudah bisa dipesan secara online pada H-7 keberangkatan.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.
Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan berikut
Penumpang menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (29/3/2020). . (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid
-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
-Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-likeillness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.
Advertisement
Kereta yang Beroperasi
Bangku kereta dengan penerapan jaga jarak di di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) jarak jauh dmulai sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. (merdeka.com/Imam Buhori)
Jika sudah lolos ketentuan, penumpang dapat duduk sesuai dengan kursi. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Selain itu, bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
Lanjutkan Membaca ↓