KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta Api hingga 17 Juni 2020

Sebelumnya, kebijakan tersebut dicanangkan hingga keberangkatan 4 Juni 2020 saja

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Jun 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 19:30 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang menyiapkan SIKM untuk diperiksa di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 17 Juni 2020.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dicanangkan hingga keberangkatan 4 Juni 2020 saja. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI memperpanjang periode pengembalian tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai saat ini.

"Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020," ujar Joni dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2020).

Adapun, terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau sekitar 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020, dimana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.

Sementara hingga 4 Juni 2020, terdapat 863.373 tiket yang telah dibatalkan oleh penumpang untuk periode H-10 sampai dengan H+10 Lebaran (14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020). Masih tersisa kira-kira 5 persen tiket yang belum dibatalkan dari total tiket yang terjual atau sebanyak 44.422 tiket.

"Pembatalan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tambah Joni.

 

Paling Lambat 3 Jam Sebelum Keberangkatan

Tiket Kereta Api Lebaran Mulai Diburu
Calon penumpang mengantre di loket pembelian tiket di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (9/3/2020). PT KAI telah menjual tiket masa angkutan Lebaran H-90 atau 90 hari sebelum tanggal keberangkatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Joni mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA.

Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.

Adapun untuk pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.

"Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing," tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya