Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah pada 14 Juli mendatang. Lelang SUN ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Pelaksanaan lelang SUN dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Lelang ini akan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2020 yang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Kemudian setelmen pada Kamis, 16 Juli 2020.
Advertisement
Melansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (9/7/2020) target Indikatif dari lelang SUN ini adalah Rp 20 triliun. Dengan target maksimalnya sebesar Rp 40 triliun.
Adapun seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang akan dilelangkan yakni SPN03201015 (new insurance) dengan jatuh tempo 15 Oktober 2020, dan SPN12210429 (reopening) dengan jatuh tempo 29 April 2021. Tingkat alokasi pembelian non kompetitif dari kedua seri ini sebesar maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Obligasi Negara
Sementara untuk Obligasi Negara (ON) diantaranya; FR0081 dengan jatuh tempo 15 Juni 2025 dan tingkat kupon 6,5 persen, FR0082 dengan jatuh tempo 15 September 2030 dan tingkat kupon 7 persen, FR0080 dengan jatuh tempo 15 JUni 2035 dan tingkat kupon 7,5 persen, FR0083 dengan jatuh tempo 15 April 2040 dan tingkat kupon 7,5 persen, serta FR0076 dengan jatuh tempo 15 Mei 2045 dan tingkat kupon 7,375 persen.
Alokasi pembelian non-kompetitif dari seri ON ini sebesar maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.
Selanjutnya, peserta lelang SUN ini terdiri dari Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dealer Utama, meliputi; Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank,JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Â
Advertisement
Lelang Terbuka
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.