BCA Dukung OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 20:15 WIB
Bank BCA akan turunkan bunga deposito
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan. Namun hal ini masih sebatas rencana karena masih memantau perkembangan di sektor perbankan.

Menanggapi itu, Presiden Direktur Bank Central Asia, Jahja Setiaatmadja mendukung jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit.

"Saya mendukung usulan itu," kata Jahja, dalam konferensi pers virtual di Menara BCA, Jakarta, Senin (27/7).

Dia menuturkan, banyak perbankan yang meminta perpanjangan masa restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19 ini. Sebab bank harus kembali memantapkan cashflow dan rovitalbility.

"Kita harapkan sekali lagi perpanjangan agar bank cukup waktu berbenah kapasitas masing-masing," kata dia.

Termasuk berbenah dalam menghitung cadangan kerugian nilai (CKPN). Sehingga saat masa restrukturisasi kredit habis, bank bisa kembali seperti sebelum masa pandemi.

"Sehingga saat nanti relaksasi , pas back to normal sudah siap," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sebelumnya

Komisi XI DPR Panggil OJK Terkait Jiwasraya
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat rapat dengan Komisi XI DPR terkait pembenahan Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Rapat tersebut juga membahas tentang pengawasan industri jasa keuangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa masa restrukturisasi kredit bisa diperpanjang satu tahun setelah regulasi berlaku, atau sampai Maret 2021.

"Kalau memang belum recovery, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam sesi teleconference, Kamis (23/7).

Wimboh menyampaikan, OJK terus memantau dan menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap pekan. Menurut dia, laporan tersebut jadi pertanda bahwa para nasabah antusias untuk dapat mengambil kredit modal kerja.

"Kami terus monitor dan nanti akan kami putuskan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya