ABK Alami Pelanggaran HAM, Adukan Secara Online di Laman Kemenko Marves

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) merilis formulir untuk mengadu kasus penelantaran awak buah kapal (ABK) Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 13:15 WIB
Mantan Awak Kapal China Ungkap Kondisi ABK yang Dilarung di Lautan
Kapolres OKI Sumsel mengunjungi keluarga ABK yang jasadnya dilarung di lautan lepas (Dok. Humas Polres OKI / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) merilis formulir untuk mengadu kasus penelantaran awak buah kapal (ABK) Indonesia. Formulir yang sudah sesuai dengan standar International Labour Organization (ILO) ini bisa diakses secara online di laman Kemenko Marves.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves Basiolio Araujo mengatakan, formulir ini berfungsi sebagai media pelaporan bagi ABK asal Indonesia yang mengalami kasus penelantaran. Namun, form formulir juga terbuka bagi awak kapal yang mengalami kekerasan atau kasus lainnya terkait pelanggaran HAM.

"Formulir ini berisi sejumlah informasi yang harus dilengkapi pelaut. Khususnya yang sudah terlantar atau terkait kasus HAM lainnya," jelas dia dalam diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7/2020).

Bahkan, sambung Basiolio, format Formulir ini telah disesuaikan dengan standar ILO. Penyesuaian format ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaporan kasus ke tingkat internasional.

"Sehingga ini akan membantu kerja pemerintah dalam menangani kasus yang terjadi terhadap ABK. Hal itu karena informasi yang diperoleh sudah terukur dan mudah ditindaklanjuti," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dikelola Tim Khusus

Selain itu, formulir aduan ini juga dikelola langsung oleh tim dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves.

Tim khusus nantinya betugas untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan NGO terkait lainnya.

"Jadi, bagi awak kapal yang terjerat kasus harap segera melapor dan melengkapinya sejujur mungkin. Nantinya akan memudahkan tim kita," terangnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya