80 Persen Pemkab Belum Bisa Penuhi Target Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kemenetrian PANRB menyebut indeks penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional di 2019 hanya 2,18 dengan predikat “cukup”.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Agu 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 14:00 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut indeks penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional pada 2019 hanya 2,18 dengan predikat “cukup”.

“SPBE 2019 yaitu 2,18 ini kategori cukup baik dan sudah ada peningkatan dari pertama kali, waktu 2019 kita melakukan evaluasi untuk mengukur indeks atau kematangan dari SPBE di lebih 637 K/L mendapat predikat yang cukup,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara Virtual, Senin (3/8/2020).

Sementara pada 2018, indeks SPBE nasional hanya 1,98 juga predikat "cukup", yang artinya hanya ada peningkatan sebesar 0,20 saja indeksnya dengan tahun 2019.

Peningkatan yang minim itu disebabkan indeks SPBE nasional yang menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE pada level 2, yaitu penerapan SPBE di Kementerian/Lembaga/Daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dan belum melakukan kolaborasi yang terintegrasi dalam Kementerian/Lembaga/Daerah.

“Ini menjadi PR yang cukup besar bagi kita semuanya, karena K/L masih menggunakan sistem aplikasinya secara tersendiri,” ujarnya.

Namun, jika dilihat dari distribusi predikat baik berdasarkan jenis kelembagaan. Rini menyebut evaluasi di 34 Kementerian indeksnya di atas target (2,6 indeks SPBE).

Sedangkan untuk 27 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), yang mempunyai indeks di atas target sekitar 70 persen, atau 30 persennya tidak memenuhi target. Sedangkan untuk 30 Lembaga lainnya itu hanya 30 persen yang bisa mencapai target.

Lalu, 34 provinsi mencapai target 50 persen dan 50 persennya tidak mencapai target. Rini menambahkan, yang belum memenuhi target yang cukup banyak ada di kabupaten.

 

 

Pemerintah Kabupaten

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebanyak 384 kabupaten, 80 persen tingkat kematangannya masih di bawah target, hanya 20 persen yang memenuhi target indeks SPBE, sedangkan dari 93 kota hanya 39 persen saja yang mencapai target, serta ditingkat polda hanya 26 persen yang mencapai target indeks SPBE.

SPBE sendiri merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

 

Rekomendasi

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan 4 hal transformasi digital agar SPBE selanjutnya meningkat, yakni pertama, penguatan tata Kelola SPBE yang terpadu di Kementerian/Lembaga/Daerah. Kedua, pengembangan layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Ketiga, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi dan dimanfaatkan secara Bersama antar Kementerian/Lembaga/Daerah.

Terakhir, “peningkatan kapasitas SDM SPBE dalam hal kepemimpinan yang kolaboratif dan inovatif,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya