Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Usai Diluncurkan Jokowi pada 25 Agustus

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Agu 2020, 20:16 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 16:30 WIB
Bahas Nasib Pekerja Terimbas Corona, Menaker Raker dengan DPR
Menaker Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat juga membahas langkah strategis pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan pada tahun 2021 pada proyek strategis nasional dan UMKM. (Liputan6.com/JohanTallo

Liputan6.com, Jakarta - Program subsidi gaji yang digagas oleh pemerintah dengan memberikan Rp 2,4 juta kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai para 25 Agustus 2020. Pekerja yang akan mendapat subsidi gaji tersebut kurang lebih 12 juta orang. 

"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut.

Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

"Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip dari Antara.

Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bakal Jadi Kado HUT RI untuk Pekerja

Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta bisa cair pada Agustus 2020.

Adapun uang tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

 

Budi Gunadi menerangkan, Jokowi ingin subsidi gaji tersebut menjadi kado ulang tahun Indonesia ke-75 tahun bagi para pekerja formal yang tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Arahan pak Erick (Thohir) ke kami, pak Presiden berpesan, ini harus diluncurkan di bulan Agustus, sebagai hadiah ulang tahun ke-75 Republik Indonesia dari pemerintah kepada rakyat Indonesia," ujar dia dalam sesi webinar, pada Sabtu 15 Agustus 2020.

Menurut keterangannya, bantuan subsidi gaji tersebut hanya akan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut juga tidak akan berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) ataupun yang bekerja di bawah perusahaan BUMN.

"Ini sekarang sudah dalam proses, rencana akan diberikan 600 ribu per bulan dalam 4 bulan. Jadi mungkin di kuartal ketiga ini sekali Rp 1,2 juta, di kuartal keempat sekali Rp 1,2 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi Gunadi juga bercerita seputar awal mula pembentukan program subsidi gaji. Ide tersebut dikatakannya tercetus berkat kegelisahan Jokowi, yang merasa berbagai program bantuan sosial (bansos) masih belum mencukupi untuk membantu rakyat yang tengah kesulitan selama masa pandemi ini.

"Bapak Presiden ini orangnya sensitif. Jadi walaupun sudah 120 juta orang dibantu Rp 72 triliun, dia terus mendengarkan, apa saja yang masih belum. Ternyata kita identifikasi, ada pegawai-pegawai bekerja, tidak di-PHK, tetapi karena perusahaannya susah, pegawai-pegawai ini either dirumahkan atau gajinya dipotong," tuturnya.

"Tertangkap oleh beliau. Sehingga beliau memberikan arahan kepada pak Airlangga, pak Erick, ayo bikin programnya. Dan Alhamdulillah, kita sudah berhasil membuat program bekerjasama denga Kementerian Ketenagakerjaan," tukas Budi Gunadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya